Esposin, SEMARANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), terus berupaya untuk menciptakan budaya taat pajak bagi masyarakat di wilayahnya. Oleh karena itu, pada 2024 ini, ada empat program yang diluncurkan Bapenda Jateng untuk memberikan kemudahan, keringanan, hingga pembebasan atau amnesti pajak bagi masyarakat di 35 kabupaten/kota di Jateng.
Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, mengatakan program pertama adalah bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua. Kemudian program kedua, yakni pembebasan progresif pajak kendaraan bermotor.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
“Kedua program itu dimulai pada 20 Mei sampai 19 Desember. Program ini juga untuk meningkatkan PAD [pendapatan asli daerah] di Jateng. Termasuk untuk melakukan validasi data [kendaraan yang mati pajak],” kata Nadi saat memberi sambutan pada acara Inovasi Tax Amnesty Pajak Motor di Kantor Bapenda Jateng, Jumat (17/5/2024).
Adapun program ketiga yakni pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun jalan yang dilaksanakan pada 20 Mei sampai 19 Desember. Kemudian program terkahir berupa keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun pertama sampai tahun kelima yang dimulai pada 20 Mei sampai 20 Agustus.
“ [Program ini] diperuntukan bagi yang menunggak maksimal lima tahun ya. Dan seluruh program itu nanti bisa dinikmati masyarakat. Bagi masyarakat yang taat pajak [tak pernah telat] kami juga beri keringanan, kita ada diskon 5 persen untuk kendaraan roda dua dan tiga, kemudian diskon 2,5 persen untuk kendaraan roda empat,” sambungnya.
Target
Tak hanya untuk meningkatkan ketaatan membayar pajak masyarakat, hadirnya empat program tersebut juga bertujuan untuk mengejar target realisasi pajak di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng. Hal itu dikarenakan hingga April 2024, realisasi target pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama di Jateng baru mencapai sekitar 35 persen.“Tunggakan atau istilahnya piutang kita itu Rp2,2 triliun. Semoga kehadiran program ini bisa menyelesaikan [piutang]. Apalagi target kita tahun ini [2024] untuk kendaraan bermotor itu Rp6,5 triliun, bea balik nama kendarana Rp3,2 triliun. Dan saat ini [total realisasi] baru Rp1,16 triliun,” bebernya.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan, mengatakan telah mengintruksikan jajaranya di satuan Samsat untuk mensosialisasikan empat program tersebut secara masit. Tujuannya tak lain agar seluruh lapisan masyarakat tahu sehingga bisa berbondong-bondong membayar pajak.
“Kita akan sosialisasikan setelah dari sini, karena pembebasan BPNKB kedua ini untuk balik nama kendaraan luar dan dalam daerah, Kalimantan masuk Jateng dulu ada biaya sekarang dihilangkan, tentunya sangat menguntungkan masyarakat. Kita juga berani berikan pajak progresif, punya lebih dua [kendaraan] kita kenakan [biaya]. Tiga ada intensif [diskon] bagi yang rajin bayar pajak, terakhir dispensasi tunggakan 50 persen sampai 10 persen,” terang Kombes Pol Sonny.