Esposin, JAKARTA -- Nasib Bupati Jember, Jawa Timur, Faida, mulai dibahas Mahkamah Agung (MA). Mulai hari ini, Kamis (26/11/2020), MA mengadili pemakzulan Faida dari kursi Bupati Jember, apakah sesuai UU atau tidak.
Di sisi lain, dalam Pilkada Serentak 2020, Faida kembali mencalonkan diri sebagai cabup Jember berpasangan dengan Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian).
Informasi sidang pemakzulan Faida ini tertuang dalam website MA, Kamis. Perkara itu mengantongi nomor 2 P/KHS/2020. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. Perkara masuk ke MA sejak 16 November 2020.
Video Mesum Dokter dan Bidan di Jember Viral, Polisi Turun Tangan
Regulasi
Sebagaimana diketahui, setiap pemakzulan kepala daerah harus disetujui oleh MA. Aturan itu didasari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 80 ayat (1) huruf a berbunyi:Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau huruf f dilaksanakan dengan ketentuan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan:
1. melanggar sumpah/janji jabatan 2. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b, 3. atau melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, huruf j, 4. dan/atau melakukan perbuatan tercela;
Salah Pilih Tempat Kencan, Sepasang Kekasih di Jember Jatuh dari Tebing
Hasilnya, MA bisa mengabulkan pemakzulan atau tidak. MA menolak pemakzulan bilai ditemukan pemakzulan itu cacat hukum atau alasan pemakzulan tidak terpenuhi secara hukum.
Faida dimakzulkan DPRD Jember pada Juli 2020. Ia dimakzulkan DPRD beberapa hari setelah Faida lolos verifikasi KPU Jember menjadi calon bupati dari jalur independen.