Kanalsemarang.com, SEMARANG-Majelis hakim Pengadilan Niaga (PNS) Semarang menunda pembacaan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Alasannya, menurut ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarso masih harus melakukan musyawarah dengan anggota majelis hakim lainnya supaya bisa memutuskan sesuai ketentuan hukum dan keadilan.
”Pembacaan putusan PKPU akan dibacakan pada persidangan 17 Desember mendatang,” katanya di PN Semarang, Senin (14/12/2015).
Penundaan pembacaan putusan ini membuat kecewa ratusan kreditur atau nasabah Koperasi Simpan Pinjaman (KSP) Intidana yang memadati ruang persidangan.
Pasalnya mereka telah menunggu perisadangan selama hampir tiga jam mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB. ”Ditunda lagi. Kami sudah lelah menunggu,” kata seoarang pengunjung sidang.
Para kreditur dan karyawan KSP Intidana sempat menggelar spanduk dan poster di depan ruang sidang antara lain bertuliskan "Koperasi Simpan Pinjam Intidana Hanya Dari Dan Untuk Anggota", "kembalikan KSP Intidana Kepada Keluarga Besar Anggota ID Sesuai UU 25 Tahunb 1992, serta, "Handoko Kembalikan Uang Kami. Jangan Sengsarakan Kami."
Dwiarso lebih lanjut menyatakan hanya ada kemungkinan opsi putusan PKPU KSP Intidiana pada persidangan mendatang yakni perdamaian atau pailit.
”Kalau diterima perdamaian, kalau tidak diterima berarti pailit. Tidak ada perpanjangan lagi,” tandasnya.
Dalam persidangan tersebut, Dwiarso juga membacakan hasil kerja hakim pengawas kasus PKPU No. 10/Pdt-Sus/PKPU/2015/PN Niaga Semarang Torawa Daeli yang merekomendasikan agar akta perdamaian tanggal 7 Desember 2015 bisa diterima. Kuasa hukum pemohon PKPU Hadi Sasono mengatakan agar majelis hakim bisa mempertimbangkan akta perdamaian tanggal 7 Desember 2015 tersebut.
”Kami menginginkan putusan perdamaian, agar dana milik kreditur sekitar 120.000 orang bisa kembali,” ujar dia.
Ketua II Panitia Kreditur Nasional Darius Limantara juga menginginkan jalan perdamaian demikian kebaikan bersama kreditur dan KSP Intidana.”Sejak awal inginnya jalan damai,” tandas dia seusai persidangan.
Dia merasa optimistis majelis hakim akan memutuskan perdamaian pada persidangan mendatang. ”Memang pertanggungjawaban harus jelas, bila pihak Intidana melanggar perjanjian,” imbuh dia.
Seperti diketahui akta perdamaian pada 7 Desember 2015 di Hotel Dalu, Jl. Majapahit telah ditandatangani oleh Hadi Sasono, Ketua KSP Intidana Handoko, bendahara pengurus KSP Intidana Henny Areyanthi, Panitia kreditur nasional, dan pewakilan anggota koperasi
Pada Pasal 4 akta perdamaian itu menyebutkan pengembalian dana kreditur anggota dikembalikan dalam jangka waktu lima tahun tanpa bunga secara bertahap sebagai berikut; Nominal sampai dengan Rp5 juta akan dibayar penuh mulai bulan ke-13 melalui transfer ke rekening anggota (kreditur) KSP Intidana, nominal Rp5,001 juta-Rp10 juta akan dibayarkan mulai bulan ke-19 melalui transfer
Selanjutnya, nominal Rp10,001 juta-Rp25 juta akan dibayarkan mulai bulan ke-25 melalui transfer. Nominal Rp25,001 juta-Rp50 juta akan dibayarkan bulan ke-37 melalui transfer, dan nominal Rp50,001 juta ke atas akan dibayar mulai bulan ke-61 secara transfer.