Sidang kasus klithih di Jogja dijaga ketat aparat
Harianjogja.com, JOGJA-Enam terdakwa pembacokan almarhum Ilham Bayu Fajar, 16, pelajar SMP PIRI Jogja, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Senin (3/4/2017). Sidang dakwaan tersebut digelar tertutup di ruang khusus anak dan dijaga ketat aparat kepolisian.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Baca juga : KEKERASAN JOGJA : 80% Pelaku Kasus Ilham Dari Keluarga Tak Harmonis
Keenam terdakwa adalah AA, 17, FF, 16, JR, 14, MK, 14, AF, 15, dan TAPI, 13. Mereka semua didakwa Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kecuali satu terdakwa Jalu [JR] ada penambahan pasal Undang-undang Darurat Tahun 1951 karena membawa senjata tajam," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo, seusai sidang.
Ia mengatakan ancaman hukuman Pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat maksimal 10 tahun penjara.
Ilham Bayu Fajar meregang nyawa pada Minggu (12/3/2017) dini hari lalu setelah dibacok oleh terdakwa dengan senjata celurit. Widodo berujar lima terdakwa di tahan di Rumah Tahanan Kelas II A Jogja.
Sementara itu di luar persidangan, belasan mahasiswa asal Sulawesi Selatan menggelar aksi solidaritas untuk korban. Dengan membawa sejumlah spanduk, mereka menuntut para terdakwa dihukum seberat-beratnya karena tindakan para terdakwa sudah masuk katagori pembunuhan.
Keluarga korban juga hadir dan mengikuti proses persidangan. Mereka sempat emosi saat melihat terdakwa diturunkan dari mobil tahanan. Bahkan ibu dan kakak korban emosinya meluap dan berusaha ingin memukul terdakwa. Namun, aksinya dihalau aparat kepolisian yang menjaga terdakwa.
Para terdakwa mendapat penjagaa ketat selama proses persidangan. Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu (5/3) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa.