Sidak DPRD Kudus berbuah hasil. Pelayanan pencetakan E-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ternyata masih banyak dikeluhkan masyarakat
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Kanalsemarang.com, KUDUS—DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (24/4/2015), melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pelayanan cetak Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat menyusul banyaknya keluhan masyarakat.
Menurut Ketua Komisi A DPRD Kudus Mardijanto di Kudus, keluhan yang disampaikan masyarakat karena berulang kali datang ke Kantor Capilduk belum juga bisa mencetak e-KTP.
Selain itu, kata dia, daftar antreannya juga perlu diperbaiki agar tidak menyulitkan masyarakat yang berupaya bisa mendapatkan fisik e-KTP harus pula berdesak-desakan menunggu panggilan.
Penataan antrean, kata dia, bisa meniru lembaga perbankan di Kudus dengan menyiapkan petugas layanan sehingga masyarakat yang baru pertama kali datang ke kantor Capilduk tidak kesulitan mendapatkan nomor antrean.
Hal itu, lanjut dia, juga untuk menghindarkan antrean yang berdesak-desakan karena banyaknya animo masyarakat mengajukan permohonan cetak e-KTP.
Terkait dengan ketersediaan blangko e-KTP, kata dia, masyarakat memang perlu mengetahui bahwa hal itu merupakan kewenangannya Pemerintah Pusat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus Hendro Martoyo mengungkapkan, pembatasan pelayanan cetak e-KTP awalnya memang sesuai instruksi dari pusat, setelah sebelumnya dilayani seluruhnya blangko dalam waktu cepat sudah habis.
"Ternyata, ketika diterapkan model pembatasan justru masyarakat yang antre mbludak dan ada yang datang pukul 06.00 WIB, sedangkan pelayanan baru dibuka pukul 07.00 WIB," ujarnya.
Akhirnya, lanjut dia, pelayanan dibuka mulai pukul 06.00 WIB karena saat itu sudah banyak yang antre.