regional
Langganan

Seusai Buang Mayat di Septic Tank, Pria Cilacap Sedekah ke Pengemis dan Masjid - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Adhik Kurniawan  - Espos.id Jateng  -  Kamis, 14 September 2023 - 17:27 WIB

ESPOS.ID - Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto (kanan), saat mewawancarai pelaku pembunuhan yang membuang mayat korbannya di lubang septic tank saat gelar kasus di Mapolresta Cilacap, Kamis (14/9/2023). (Solopos.com - Humas Polresta Cilacap)

Esposin, CILACAP -- Aparat Polresta Cilacap telah mengungkap kasus penemuan mayat di septic tank di Dusun Sidaurip, Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrumangu, Rabu (13/9/2023). Mayat perempuan itu korban pembunuhan yang disertai perampokan dan pemerkosaan oleh tetangga sendiri, Ashar Saudah, 31.

Pelaku telah diringkus aparat Polresta Cilacap saat berada di Alun-alun Banyumas pada Kamis (14/9/2023) dini hari. Sebelum ditangkap, pelaku diketahui sempat menjual barang hasil rampasannya di Pasar Gandrumangu. Pelaku bahkan sempat bersedekah dari hasil kejahatannya itu kepada seorang pengemis dan masjid di Kecamatan Gandrumangu.

Advertisement

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, kepada Esposin, Kamis sore, menyebutkan sebelum membuang mayat korban ke septic tank, pelaku sempat melakukan aksi pencurian di rumah korban. Aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada Minggu (10/9/2023). Namun, aksi pelaku itu tepergok korban hingga terjadi tindak kejahatan berupa pembunuhan disertai pemerkosaan.

“Tanpa pikir panjang AS langsung membekap korban menggunakan bantal hingga korban lemas,” ujar Kombes Pol Fannky saat dihubungi Esposin dari Semarang.

Advertisement

“Tanpa pikir panjang AS langsung membekap korban menggunakan bantal hingga korban lemas,” ujar Kombes Pol Fannky saat dihubungi Esposin dari Semarang.

Tak berhenti sampai di situ, tersangka juga sempat melalukan perbuatan asusila dengan melakukan rudapaksa kepada korban. Namun, korban yang merupakan penyandang disabilitas melakukan perlawanan, hingga pelaku melumpuhkan dengan golok yang dibawanya.

Setelah melihat korban tak sadarkan diri, pelaku kembali melanjutkan perbuatan asusila dengan melakukan rudapaksa kepada korban. Pelaku kemudian meninggalkan korban dalam posisi tak sadarkan diri dan bersimbah darah.

Advertisement

Seusai menjalankan aksi kejahatannya, pelaku kemudian menjual barang-barang berharga hasil rampasannya ke Pasar Gandrumangu, Selasa (12/9/2023). Barang-barang berupa handphone dan cincin milik korban itu laku terjual sekitar Rp1,5 juta.

Dari pengakuan tersangka ke polisi, uang hasil kejahatan itu sebagian digunakan untuk bersedekah ke masjid dan pengemis. Sementara, sisanya digunakan pelaku untuk kabur atau melarikann diri.

"Tersangka ditangkap jajaran Satreskrim [Polresta Cilacap] pada Kamis dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, ketika berada di Alun-alun Banyumas," ujarnya.

Advertisement

Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Advertisement
Imam Yuda Saputra - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif