Harianjogja.com, JOGJA- Sepanjang tahun 2013, terjadi ribuan pelanggaran aturan di wilayah Kota Jogja.
Berdasarkan catatan Dinas Ketertiban Kota Jogja sepanjang 2013, telah ada sebanyak 579 kasus yang masuk dalam penegakan peraturan daerah pro yustisi yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Jogja mulai dari pelanggaran izin bangunan gedung, izin gangguan dan penataan pedagang kaki lima (PKL).
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Sedangkan penegakan peraturan daerah non yustisi telah ada 4.187 kasus yang ditangani di antaranya, izin penyelenggaraan reklame sebanyak 2736 kasus dan penyakit masyarakat 747 kasus.
Anggota Komisi A DPRD Kota Jogja Bambang Anjar Jalumurti mengatakan, keberadaan personel Dinas Ketertiban di setiap kecamatan akan memudahkan penanganan penegakan peraturan daerah hingga ke wilayah.
"Namun, perlu ada pengawasan agar kinerja dari personel di wilayah juga maksimal," katanya, Selasa (24/12/2013).