Seorang pria di Sleman tega mencabuli anak tirinya selama delapan tahun
Harianjogja.com, SLEMAN - SMT, 38, seorang bapak tega mencabuli anak tirinya, EN, 16, selama sekitar delapan tahun.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Pencabulan itu dilakukan SMT sejak EN berumur delapan tahun hingga diketahui pada akhir Desember 2014 silam di rumah mereka Kecamatan Ngemplak, Sleman.
Kasus itu dilaporkan langsung oleh ibu kandung korban, MTL, 39, ke Mapolres Sleman dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Sleman.
Kanit UPPA Polres Sleman Aiptu Eko Mei saat dimintai konfirmasi menjelaskan pihaknya telah menangkap SMT dan menetapkannya sebagai tersangka kasus pencabulan.
Peristiwa itu berawal saat SMT menikahi MTL yang berstatus janda pada 2007 silam. Keduanya kemudian tinggal di salahsatu rumah kawasan Ngemplak, Sleman bersama dengan korban.
Kendati demikian tersangka justru melampiaskan nafsu bejatnya sejak korban duduk di kelas 2 Sekolah Dasar tepatnya berumur delapan tahun.
"Pertama kali [pencabulan] dilakukan sejak tahun 2008 saat korban masih kelas dua sekolah dasar," ungkap Eko, Kamis (9/4/2015).
Ia menambahkan pencabulan terus dilakukan tersangka terhadap korban selama bertahun-tahun. Peristiwa bejat itu terjadi atas dorongan nafsu tersangka saat istrinya yang tak lain ibu kandung korban tidak berada di rumah.
Selain itu tersangka kerap mengancam secara fisik agar tindak pencabulan itu tidak diberitahukan kepada siapapun. Tersangka juga kerap mensyaratkan korban agar melayani nafsu bejatnya lebih dahulu ketika ingin meminta uang saku kepadanya.
"Saat istrinya tidak ada di rumah, setiap minta uang saku selalu melakukan [pencabulan], seminggu bisa sampai dua kali. Tergantung rumah kalau sepi, lalu si bapak tiri minta jatah. Kebetulan istri tersangka [ibu kandung korban] kerja di pabrik sebagai buruh," urainya.
Peristiwa itu terungkap saat korban sempat berselisih dengan tersangka. Korban yang dimarahi tersangka terkait suatu hal kemudian kabur dari rumah dan pergi ke tempat pamannya. Karena emosi, korban pun menceritakan tindak pencabulan yang dilakukan tersangka sejak dirinya berumur delapan tahun hingga saat ini berusia 16 tahun.
Mendengar cerita miris tersebut paman korban berinisial NGT pun marah. Kemudian memberitahukan kepada ibu korban yang saat itu tidak sedang berada di rumah.
Atas inisiatif pihak keluarga korban kemudian melapor ke Mapolres Sleman. Tersangka dinilai melanggar Pasal 81 dan Pasal 82 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. "Barang bukti yang kami amankan berupa tisu," ungkap Eko.