Esposin, SEMARANG – Kodam IV/ Diponegoro menegaskan akan menjatuhkan sanksi atau hukuman berat bagi prajurit mereka yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga tewasnya Prada MZR anggota Batalyon Zeni Tempur 4/Tanpa Kawandya – Kodam IV/Diponegoro. Prada MZR diduga menjadi korban penganiayaan oleh para seniornya.
Kapendam Kolonel Inf Richard Harison mengatakan, para prajurit TNI yang terlibat dalam kasus ini bisa dikenakan pasal KUHPidana karena menyebabkan nyawa seseorang menghilang.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
“Ini nanti POM (Pusat Polisi Militer) TNI yang akan melaksanakan penyidikannya. Yang pasti (pasalnya, penganiayaan hingga) menyebabkan kehilangannya nyawa seseorang. Pasti pasalnya kan berat. Kita menggunakan KUHPidana,” katanya, saat dihubungi wartawan, Minggu (3/12/2023).
Tak hanya itu, sanksi berupa pemecatan sebagai anggora TNI juga akan diterima oleh para pelaku yang terlibat dalam kasus ini.
“Kedua, dalam kemungkinan kita bicara setelah menjalani hukuman penjara, mungkin ada hukuman tambahan atau hukuman pecat. Kita open, janji kepada masyarakat kita enggak main-main,” jelasnya.
Richard mengaku belum mengetahui hasil pemeriksaan tentang penyebab kematian Prada MZR. Namun, korban diduga meninggal karena kekerasan.
“Saya belum dapat (laporan hasil autopsi) juga. Tapi pada intinya akibat kekerasan. Dikaitkan dengan dengan kronologis yang terjadi,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, saat imi Pomdam IV Diponegoro sudah menahan 6 oknum anggota TNI dalam kasus tewasnya Prada MZR.
MZR diduga tewas usai dianiaya pada Kamis (30/11/2023) di markas Yonzipur 4/TK di Ambarawa, Kabupaten Semarang. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa prajurit asal Kabupaten Demak itu tak tertolong.