by Redaksi - Espos.id Regional - Selasa, 29 Maret 2016 - 15:50 WIB
Semarangpos.com, SEMARANG – Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (29/3/2016), melaksanakan eksekusi putusan yang memenangkan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah dalam sengketa penguasaan 10 rumah dinas di Jl. Lampersari, Kota Semarang. Eksekusi dalam wujud pengosongan 10 rumah dinas itu dikawal ratusan polisi yang dikerahkan Polda Jateng untuk menghadapi lawan sengketanya.
Dalam sengketa itu, Polda berhadapan dengan 24 keluarga yang telah berpuluh tahun menghuni 10 rumah tersebut. Demi menghadapi ke-24 keluarga yang umumnya perempuan itu, Polda Jateng mendatangkan ratusan anggota yang dibantu pula oleh personel Polrestabes Semarang.
Eksekusi itu diawali dengan pembacaan putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang No 338/Pdt/2010, Pengadilan Tinggi Semarang No. 65/Pdt/2012, dan putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 3115 K/Pdt/2012 oleh koordinator juru sita PN Semarang Ali Nuryahya. Selanjutnya polisi-polisi mulai mengeluarkan paksa barang-barang dari dalam rumah-rumah itu dan merobohkan bangunan tambahan, seperti kanopi.
Barang-barang tersebut selanjutnya diangkut menggunakan truk yang disediakan Polda Jateng. “Karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka dilaksanakan eksekusi [putusan pengadilan dalam wujud] pengosongan paksa rumdis Polri cq Polda Jateng,” katanya.
Eksekusi putusan pengadilan yang memenangkan Polda Jateng itu pada umumnya berjalan lancer. Tidak ada perlawanan berarti dari penghuni rumah yang kebanyakan kaum perempuan. Meski demikian, mereka tetap memprotes putusan yang mereka anggap tidak memberikan keadilan bagi rakyat. Karena itulah, warga memasang spanduk di depan rumah mereka.
Dua spanduk yang terbaca Semaranpos.com bertuliskan, “Bapak Presiden RI Bapak Jokowi, Lindungi dan Sejahterakan Rakyatmu Untuk Dapat Memiliki Hak Atas TanahSecara Adil” dan “Bapak KPK, Rakyat yang Jujur, Kami Haus Akan Keadilan dan Kebenaran Selalu Mendukungmu”
Pengacara penghuni rumah sengketa, Zainal Petir Abidin, juga menyayangkan pelaksanaan eksekusi tersebut karena Polda Jateng tidak memberikan uang ganti rugi kepada penghuni yang telah puluhan tahun menempati dan merawat rumah-rumah itu. “Mestinya Polda memberikan uang ganti rugi kepada para penghuni rumdis yang telah menempati dan merawat rumah tersebut puluhan tahun,” katanya kepada Semarangpos.com.
Tanpa Ganti Rugi Salah seorang penghuni rumah sengketa, Ny Sri Hastuti mengungkapkan bersama penghuni lain rumah dinas itu, ia sejatinya telah berupaya meminta ganti rugi kepada Polda Jateng tapi tidak ditanggapi. “Permintaan ganti rugi tidak dikabulkan Polda Jateng yang beralasan tidak punya uang,” ujar putri dari almarhum AKBP Ismoyo pensiuan Komdak IX Jateng yang kemudian berganti nama Polda Jateng.
Sri Hastuti yang mengaku sudah menempati rumah yang belakangan disengketakan Polda Jateng itu sejak 1960. Ia mengaku telah mengeluarkan banyak biaya untuk merenovasi bagian bangunan rumah yang rusak. “Saya sudah tidak punya tempat tinggal. Sekarang ikut anak nomor dua di Boja, Kendal,” imbuhnya.
Sementara itu, AKBP Nengah Wirta Darmayana dari Bidang Hukum Polda mengatakan rumah-rumah di Jl. Lampersari itu selanjutnya akan ditempati pejabat utama Polda Jateng. “Jadi tetap difungsikan sebagai rumdis untuk pejabat utama Polda Jateng,” tandas dia.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya