Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja mengosongkan rumah dinas milik SMP Negeri 1 Jogja yang kini menjadi objek sengketa antara pemerintah daerah dengan warga yang mengaku sudah menempati rumah tersebut selama puluhan tahun.
"Kami tidak melakukan eksekusi, tetapi mengosongkan rumah. Rumah ini adalah aset milik Pemerintah Kota Jogja sehingga harus dikembalikan pada fungsinya," kata Kepala Dinas Ketertiban Kota Jogja, Nurwidi Hartana di sela-sela pengosongan rumah, Selasa (19/11/2013)
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Menurut dia, Pemerintah Kota Jogja telah memberikan kelonggaran waktu yang cukup kepada warga yang menempati rumah dinas beralamat di Jalan Cik Ditiro Nomor 35 Jogja tersebut sejak 2001 sehingga saat ini merupakan waktu yang dianggap tepat untuk mengosongkan rumah.
Dasar pengosongan rumah tersebut adalah surat kekancingan dari Keraton Jogja atas tanah tempat berdirinya bangunan, sedang bangunan rumah tersebut sudah diserahkan dari Pemerintah DIY kepada Pemerintah Kota Jogja usai pelaksanaan otonomi daerah.
Di dalam proses pengosongan tersebut, petugas memasang penutup dari seng di depan halaman rumah dan memasang papan pengumuman yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut dikuasai oleh Pemerintah Kota Jogja.