Harianjogja.com, KULONPROGO - Usai perdebatan panjang para saksi kedua kubu, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo membuka kotak suara hasil pemilu presiden 2014. Ada 102 permasalahan dari pihak penggugat yang tersebar di 96 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 12 kecamatan dan terbanyak ada di Kecamatan Wates.
“Kami baru menerima instruksi pasti dari KPU Pusat Jumat (8/8/2014) sore. Dari 96 TPS bermasalah tersebut, terbanyak ada di kecamatan Wates,” ujar Ketua KPU Kulonprogo Muh Isnaini, Minggu (10/8/2014).
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
TPS yang diperkarakan tersebut terdapat di 41 desa dari 88 desa yang ada di 12 kecamatan di kabupaten ini. Beberapa diantaranya bahkan memiliki dua permasalahan.
Semestinya pembukaan kotak suara hasil Pemilu Presiden 2014 dilakukan pada Jumat (8/8/2014) lalu. Namun ditunda karena maing-masing tim kampanye menyatakan keberatan. Akhirnya, agenda pembukaan kotak suara ditunda sambil menanti surat dari MK. Menurut kedua saksi, rencana pembukaan kotak suara terlalu mendesak, sehingga belum sempat dikordinasikan dengan tim bersangkutan.
“Setelah ada kepastian kami pun segera menindaklanjutinya. Kami membuka 15 kotak suara dari 12 kecamatan, ada satu kecamatan yang hanya menggunakan satu kotak suara saja saat pilpres kemarin,” jelas Isnaini.
Isnaini menyebutkan ada beberapa poin yang dipersoalkan diantaranya terkait dengan tidak cocoknya data jumlah pemilih dengan jumlah surat suara yang digunakan yang terjadi di 57 TPS. Sementara 11 TPS diantaranya terdapat perbedaan jumlah pemilih yang lebih banyak dari Daftar Pemilih
Tambahan. Sedangkan di 34 TPS lainnya Daftar Pemilih Khusus Tambahan datanya tidak sesuai.
“Data-data tersebut kami scan kembali, difotokopi lalu dilegalisir. Setelah semuanya selesai akan langsung kami kirimkan ke Jakarta, pada Senin [hari ini] kami pastikan sudah sampai sebelum sidang gugatan,” jelas Isnaini.
Saksi Tim Pasangan Capres Prabowo – Hatta, Purwanto mengatakan sebelum adanya surat keputusan MK, pembukaan kotak suara tersebut tidak memiliki landasan hukum yang jelas, sehingga perlu penundaan. “Kalau pembukaan kotak suara ini dilakukan kemarin [Jumat], maka tindakan tersebut akan dianggap ilegal. Karena sudah ada surat dari MK, maka kami akan mengikuti semua prosesnya sampai pengumpulan berkas ke pusat selesai,” imbuh Purwanto.