Semarangpos.com, SEMARANG - Seorang warga sipil di Semarang menggugat Kodam IV/ Diponegoro atas penguasaan sebidang lahan di wilayah Kalibanteng Kulon, Semarang Barat, Jawa Tengah, seluas lebih dari dua ribu meter persegi.
Kuasa hukum pengugat, Listyani, mengatakan gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kodam IV/Diponegoro.
"Gugatan diajukan atas nama Heru Purwanto dan tujuh saudaranya," kata Listyani, Jumat (15/4/2016).
Objek sengketa dalam gugatan itu, lanjut Listyani, yakni dua sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan yang berada di sebelah kanan taman makam pahlawan Semarang. Dua sertifikat itu diblokir oleh Kodam pada 1995.
Dalam tuntutannya, pengugat meminta Kodam Diponegoro membongkar seng yang menutupi areal sekitar lahan sengketa tersebut. Selain itu, tergugat juga diminta membayar ganti rugi yang total nilainya mencapai Rp7,24 miliar.
"Gugatan sudah dimasukkan ke PN Semarang, masih menunggu jadwal sidang," katanya.