SLEMAN—Toko modern berjejaring di Sleman diberi waktu sampai Mei 2013 untuk mengurus Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Berdasarkan data Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sleman, belum ada satu pun dari 173 toko modern yang berada di Sleman memiliki IUTM. Baru sebanyak 91 toko yang sedang dalam proses melengkapi persyaratan untuk memperoleh IUTM.
Kepala Disperindagkop Sleman, Pranowo mengungkapkan, jika sampai batas waktu yang tidak ditentukan toko modern belum bisa memperoleh IUTM, maka harus mengikuti aturan paling baru yang tertuang dalam perbup di tahun tersebut. "Dan pastinya persyaratan lebih ketat," ujar dia kepada Harian Jogja, Senin (11/6).
Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Sleman, Slamet Riyadi menjelaskan, sebelum menjalankan usaha, toko modern diharuskan memliki IUTM, sebagai izin melakukan pengelolaan toko modern. Ia memaparkan, berdasarkan Perbup No.45/2010, permohonan IUTM harus melampirkan surat izin mendirikan bangunan dari lingkungan setempat, surat izin gangguan, rencana kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah, dan sebagainya.(ali)