Esposin, JOGJA – Dua tersangka kasus penganiayaan yang berujung korban meninggal di MU Futsal, Umbulharjo, Kota Jogja, beberapa waktu lalu akhirnya menyerahkan diri ke kepolisian.
Kedua tersangka yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kasus penganiayaan berujung pembunuhan itu adalah G, 39, karyawan swasta, warga Malangan Indah, Umbulharjo, Kota Jogja, dan L, 22, seorang mahasiswa asal Suryatmajan, Danurejan, Kota Jogja.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Kasatreskrim Polresta Jogja, AKP Probo Satrio, mengatakan tersangka G menyerahkan di ke Mapolresta Jogja dengan didampingi keluarganya. Sementara L menyerahkan diri pada Kamis 29 Agustus lalu didampingi Penasihat Hukumnya.
"Mereka menyerahkan diri, tidak berupaya kabur keluar Jogja," katanya, Jumat (6/9/2024).
Probo menerangkan total ada sebanyak 15 orang tersangka yang terlibat dalam kasus itu. Korban berinisial F yang merupakan seorang juru parkir dianiaya oleh mereka sampai tewas. Dari 15 tersangka tersebut, sembilan orang tersangka di antaranya telah ditangkap. Sedangkan enam orang lainnya kabur, tetapi dua di antaranya kini sudah menyerahka diri.
"Mudah-mudahan minggu [pekan] ini semua DPO bisa kami amankan. Total empat orang lagi," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam penganiayaan itu menewaskan seorang pria inisial F, 30, asal Pandeyan, Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja. Dalam laporannya, tersangka menyampaikan keterangan palsu kepada dokter yang menangani korban.
Para tersangka mengklaim F mengalami luka berat di kepala dan beberapa bagian tubuh lain karena kecelakaan. Padahal F meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka. Dari hasil pemeriksaan penyidik, mereka memalsukan keterangan itu karena terinspirasi kasus pembunuhan Vina Cirebon.