by Newswire - Espos.id Regional - Jumat, 28 Oktober 2022 - 16:26 WIB
Esposin, MALANG -- Sempat menolak untuk dilakukan autopsi, salah satu keluarga korban meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan kembali mengajukan proses autopsi. Proses ini penting dilakukan untuk mencari tahu kematian korban tragedi kemanusiaan tersebut.
Salah satu keluarga yang bersedia melakukan autopsi adalah Devi Athok yang merupakan ayah dari dua korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022.
Kuasa hukum Devi Athok, Imam Hidayat, saat dikonfirmasi ANTARA dari Kota Malang, mengatakan bahwa saat ini pihak keluarga korban sudah menyatakan bersedia kembali untuk dilakukan proses autopsi kepada kedua anaknya.
"Keluarga sudah bersedia kembali untuk pelaksanaan autopsi," kata Imam, Jumat (28/10/2022).
Dia mengatakan pernyataan persetujuan untuk autopsi tersebut telah disampaikan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang nantinya akan diteruskan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Warga Trenggalek Meninggal Digigit King Kobra, Tim Panji Petualang Turun Tangan
Menurutnya, surat dari pihak keluarga yang menyatakan bersedia untuk pelaksanaan autopsi tersebut sudah disampaikan kepada LPSK pada 24 Oktober 2022. Selain melalui LPSK, pengiriman surat dilakukan secara daring kepada pihak terkait.
"Ada beberapa yang kami sampaikan secara daring," ujarnya.
Devi Athok merupakan ayah dari dua korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan. Dua orang putrinya berinisial N dan N menjadi korban dalam tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut. Sebelumnya, pihak keluarga sudah sempat menyetujui proses autopsi tersebut.
Baca Juga: Banjir di Tulungagung Berasal dari Air Limbah, Pemprov Jatim Tegur Pabrik Gula
Namun, pada 17 Oktober 2022, Kepolisian Daeah (Polda) Jawa Timur menyatakan bahwa langkah untuk melakukan tindakan autopsi kepada dua korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, batal dilakukan.
Saat itu, pembatalan tersebut dikarenakan pihak keluarga tidak memberikan izin untuk pelaksanaan autopsi. Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa pembatalan autopsi tersebut bukan dikarenakan adanya intimidasi kepada keluarga korban.