Harianjogja.com, SLEMAN-Sebanyak 100 jabatan perangkat desa di Sleman kosong. Selama proses seleksi perangkat desa, pemerintah desa (pemdes) diwajibkan melibatkan pihak ketiga.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Kepala Bidang Pengambangan dan Kelembagaan Aparat Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sleman Lasiman mengatkan, hal itu terkait dengan pembuatan soal-soal ujian, mulai dari tes wawancara, ujian tertulis, hingga praktik komputer. Panitia Seleksi, katanya, tidak diperbolehkan membuat soal sendiri.
"Wajib dipihakketigakan. Untuk ujian tertulis, bedanya tidak ada lagi pembagian kategori muatan lokal dan umum," jelasnya, Selasa (9/1/2018).
Baca juga : 100 Jabatan Perangkat Desa di Sleman Kosong
Meski proses seleksi perangkat desa menjadi kewenangan pemdes, kata Lasiman, pemkab tetap memiliki wewenang untuk mengawasinya. "Nanti akan dibagi mana pengawasan untuk pemkab, kecamatan, desa dan pansel. Ini dilakukan agar proses seleksi berjalan baik," katanya.
Sekretaris Paguyuban Kepala Desa Se-Sleman Manikmoyo Tomon Haryo Wirosobo berharap pelimpahan wewenang tersebut dapat segera dilakukan agar pengisian perangkat desa sesuai dengan UU Desa. "Pembahasan sudah dilakukan, tinggal menunggu pengesahannya. Kami ingin secepatnya disahkan untuk otonomi desa," katanya.