SLEMAN-Tidak hanya Hugo's Cafe saja yang menjadi sorotan terkait adanya keramaian. Liquid yang terletak di Jl. Magelang KM 5,5 Mlati, Sleman juga mendapat teguran dari aparat kepolisian.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Berdasarkan surat nomor B/1432/III/2013/Intelkam Dit Intelkam Polda DIY Liquid kafe turut ditegur karena manajemen dinilai tidak mematuhi aturan terutama menjaga keamanan dan ketertiban.
Pasalnya di kafe tersebut sempat terjadi insiden keributan antar kelompok yang menelan korban lima luka akibat senjata tajam yang terjadi pada 7 Maret 2013 pukul 04.30 WIB.
Melalui surat teguran yang ditandatangani Direktur Intelijen dan Keamanan, Polda DIY, Kombespol Sunarto itu, kepolisian tidak akan menerbitkan atau mencabut surat izin keramaian jika masih melanggar.
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anni Pudjiastuti menyatakan izin keramaian memang diterbitkan kepolisian. Tetapi untuk izin operasional menjadi wewenang pemerintah daerah untuk melakukan pencabutan.
"Kalau pencabutan operasional itu menjadi wewenang Pemda [Sleman], kami hanya keamanan saja. Selain itu personel keamanan tetap dari satuan pengamanan [satpam] masing-masing kafe bukan aparat kepolisian," tukasnya.
Sebelumnya desakan pencabutan izin operasional terhadap Hugo's kafe disampaikan anggota DPRD Sleman, Huda Tri Yudiana. Bahkan Kapolda DIY, Brigjen Sabar Rahardjo juga meminta hal serupa.