Esposin, NGAWI – Sekretaris DPRD Ngawi Joko Sumaryadi memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Ngawi tahun 2022 senilai Rp19,1 miliar. Joko megaku tidak tahu menahu soal korupsi yang dilakukan oleh tersangka mantan staf Sektretariat DPRD Ngawi Yayan Dwi Murdiyanto (YDM).
Hal itu diungkapkan Joko usai keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Ngawi, Jumat (6/9/2024). Menurutnya, tersangka Yayan Dwi melakukan aksinya memungut sejumlah uang dari penerima dana hibah Dikbud 2022 itu dilakukan setelah dimutasi ke kantor Kecamatan Kendal.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
“Perlu kita tegaskan jika YDM ini bukan lagi menjadi staf Setwan Ngawi pada saat terjadi permasalahan ini. Yang bersangkutan sudah dimutasi ke kantor Kecamatan Kendal sejak November tahun 2020 lalu,” ungkapnya kepada media, Jumat.
Joko Sumaryadi menambahkan, dalam pemeriksaan tersebut dia ditanyai soal mekanisme usulan dana dari pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Ngawi. Dalam porsinya, ia jelaskan sesuai dengan prosedur dan mengaku tidak tahu menahu soal ulah mantan anak buahnya itu. Permasalahan penganggaran dana hibah Dikbud 2022 itu merupakan ranah Bappeda Ngawi.
“Yang jelas sesuai dengan kapasitas kami sudah kita jelaskan terkait proses mekanisme usulan dari anggota DPRD Ngawi. Jadi tadi hanya sebatas proses mekanisme usulan saja. Berdasarkan SK mutasi dari BKPSDM Ngawi tahun 2020 dan Yayan sudah membuat surat penghadapan ke Kecamatan Kendal,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo menyampaikan bahwa untuk perkembangan kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut penyidik kejaksaan telah memanggil kembali tiga orang saksi yakni kepala SMK Panti Permadi Siwi 2 Kecamatan Ngrambe, Kepala TK Dharma Wanita Girokerto dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Ngawi.
“Jadi ada tiga saksi yang kita panggil untuk kita mintai keterangan,” katanya.
Eriksa menjelaskaan, dari keterangan Sekwan DPRD Ngawi usulan dari Pokir Anggota DPRD Ngawi pada tahun tersebut hanya 58 lembaga pendidikan yang lolos. Dan ia juga memastikan bahwa tersangka hanya sebentar saja menjadi staf di Setwan DPRD Ngawi sebelum dimutasi di kantor Kecamatan Kendal.
Disinggung apakah kasus dugaan korupsi ini mengarah kepada oknum anggota DPRD, pihaknya mengatakan hingga saat ini masih belum ke arah situ. Akan tetapi pihak Kejari masih akan terus mendalami pemeriksaan aliran dana hibah tersebut muaranya kepada siapa.
“Untuk mengarah kepada oknum anggota DPRD Ngawi masih belum ada dan masih kita dalami,” tandasnya.