KULONPROGO-Dinas Pendidikan tidak mampu berbuat bnyak terkait persolan sekolah menahan ijzah pelajar karena tunggakan administrasi di SMA dan SMK. Orangtua diharapkan segera berembuk dengan sekolah.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Kepala Seksi Kurikulum Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kulonprogo, Subardi mengatakan pihak sekolah, khususnya swasta memiliki aturan sendiri yang dituangkan dalam Raancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah dan ditetapkan pihak yayasan serta satuan pendidikan.
Lanjutnya, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) pihak sekolah sudah memperhitungkan besaran dana yang harus masuk dan keluar setiap tahun. Adanya tunggakan biaya pendidikan dari pelajar, menurut dia bisa menyebabkan rancngan anggaran itu terganggu.
"Nah untuk memastikan agar RAPBS terpenuhi, sekolah memilik kewenangn mengatur, termasuk menahan ijazah peserta didik yang masih menunggak," terang dia, Kamis (30/5).
Meski menahan ijazah, lanjut dia, sekolah wajib memberikan legalisasi ijazah peserta didik karena hal itu adalah hak pelajar. Jika perguruan tinggi atau tempat kerja mengharuskan mereka menunjukkan ijazah asli, maka perlu ada musyawarah khusus dengan pihak sekolah.
"Berkaca pengalaman 2012 kemarin, sekolah mengajukan proposal ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY dengan total secara keseluruhan mencapai Rp160 juta. Informasi terakhir, sebagian besar tunggkan sudah diselesaikan dari pemda," ujar dia.
Sementara di sekolah negeri menurut dia hal itu jarang terjadi. Jika pun ada, pihaknya segera mengirimkan permintaan ke Pemda DIY.