Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (Disdikpora DIY) menyatakan bahwa insentif yang akan diterima Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/K) minimal akan sama (jumlahnya), seperti sebelum adanya pengalihan wewenang.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Kepala Disdikpora DIY Kadarmanta Baskara Aji pada Kamis (10/3/2016) mengungkapkan GTT dan PTT ada bermacam-macam bentuk pengangkatannya. Ada yang diangkat oleh Kepala Sekolah, Yayasan, dan ada juga yang diangkat oleh pemerintah.
Meski demikian sejak 2006, pemerintah tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer, dengan turunnya UU No.48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Selama pada masa pengangkatan mereka sebelumnya memenuhi standar dan persyaratan, maka gaji mereka akan tetap terbayarkan. Dan hak mereka akan melekat. Sedangkan insentif yang sebelumnya mereka dapatkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), setelah pengalihan wewenang akan mereka dapatkan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Namanya insentif tidak penuh dalam bentuk gaji, karena kalau yang menggaji mereka kan yang mengangkat mereka. Tidak perlu ada kekhawatiran," ungkapnya.