Harianjogja.com, KULONPROGO- Sekretaris Daerah Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Astungkoro mengimbau pegawai negeri sipil (PNS) tidak menyalahgunakan fasilitas negara untuk kampanye, sebab bisa ditindak menggunakan PP 53 tentang Disiplin PNS.
"Ada sanksi dari ringan hingga berat, tinggal melihat perannya. Tetapi tidak serta merta kelihatan berkampanye lalu dilakukan tindakan, tetapi harus melalui pemeriksaan sehingga bisa menjadi dasar penindakan terhadap yang bersangkutan," kata Astungkoro, Selasa (18/3/2014).
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Untuk itu, ia mengimbau kepada PNS Kulonprogo untuk netral karena ini adalah amanat undang-undang dan PNS harus mengajak mensukseskan Pemilu ini dan mendorong masyarakat untuk tidak golput.
Ketua Panwaslu Kulonprogo, Puja Rasa Satuhu mengatakan sampai saat ini dirinya belum melihat penggunaan fasilitas negara untuk kampanye dan juga belum menerima laporan.
Kalaupun ada laporan, adalah mobil polisi yang berada di tempat dalam rangka penangamanan.
Menurut dia, fasilitas negara yang boleh digunakan adalah fasilitaskeamanan karena selain sebagai kader partai, pimpinan daerah adalahjuga pejabat negara.
"Apabila ada yang menggunakan fasilitas balai desa itu adalah fasilitas umum yang menjadi pengecualian," katanya.
Selain itu, ia mengatakan kedatangan pimpinan daerah ke acara partai di Kulonprogo dilihatnya sebagai hal yang lumrah sebagai pejabat publik.
"Pada kenyataannya tidak hanya berfokus pada partai pendukungnyasaja, tetapi juga partai lain, serta kehadirannya dalam acara partitidak bersifat aktif dan massif," kata dia.