regional
Langganan

Sejumlah Caleg Diduga Curi Start Kampanye - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Bhekti Suryani Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Kamis, 16 Januari 2014 - 16:37 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi kampanye (nukltimedia.journalism.berkeley.edu)

Harianregional.com, BANTUL-Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bantul mengendus sejumlah calon legislatif (caleg) DPR dan DPRD setempat mencuri start dengan melakukan kampanye terbuka.

Padahal kampanye terbuka baru boleh dilaksanakan 16 Maret mendatang.

Advertisement

Ketua Panwaslu Bantul Supardi mengungkapkan, ada dua kegiatan yang ditengarai merupakan kampanye terbuka. Pertama kegiatan senam massal yang digelar di Kecamatan Jetis November lalu yang melibatkan caleg DPR daerah pemilihan (Dapil) DIY serta caleg DPRD Bantul.

Dari informasi yang dilaporkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) serta masyarakat, sejumlah caleg tersebut menggalang dukungan di panggung terbuka.

Advertisement

Dari informasi yang dilaporkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) serta masyarakat, sejumlah caleg tersebut menggalang dukungan di panggung terbuka.

Padahal sesuai aturan, caleg peserta Pemilu 2014 hanya boleh melakukan kampanye terbatas sejak Januari 2013 hingga 15 Maret 2014. Ciri-ciri kampanye terbatas yaitu dilakukan di ruangan tertutup. Bila kegiatan meliputi tingkat kabupaten hanya boleh mengundang peserta maksimal 250 orang.

"Jadi kalau dilakukan di panggung terbuka dan ada proses menggalang dukungan jelas bukan kampanye tertutup itu kampanye terbuka," terang Supardi Rabu (15/1/2014).

Advertisement

Selain di Jetis, kejadian serupa juga ditemukan di Sedayu. Seorang caleg dikabarkan menggalang dukungan di panggung terbuka.

Hanya sayang, Panwaslu tak dapat menjerat sejumlah caleg yang diduga melanggar aturan kampanye itu karena tak memiliki alat bukti yang cukup, misalnya rekaman video kampanye terbuka.

"Kami kesulitan memperoleh alat bukti. Kami enggak mempunyai rekaman siapa yang meminta dukungan. Padahal alat bukti itu penting sekali," jelasnya.

Advertisement

Karena itu, Panwaslu meminta Panwascam maupun relawan Pemilu serta masyarakat memantau dan menyiapkan perangkat yang berguna sebagai alat bukti bila ditemui pelanggaran kampanye di lapangan.

"Dalam sosialisasi sudah kami sampaikan, supaya mereka menyiapkan berbagai keperluan. Misalnya, menyiapkan alat rekam yang bisa dijadikan alat bukti," lanjut Supardi.

Supardi menambahkan, UU Pemilu Nomor 8/2012 mengatur sanksi pidana bagi caleg yang terbukti melanggar aturan kampanye. Sesuai mekanisme, tiap pelanggaran yang ditemukan Panwaslu akan dibawa ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Panwaslu, Kepolisian dan Kejaksaan untuk diselesaikan.

Advertisement

Bila kasus pelanggaran tak selesai di tingkat Gakkumdu, maka Panwaslu dapat membawa persoalan ini ke jalur hukum dengan langsung melaporkannya ke polisi.

Advertisement
Nina Atmasari - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif