Esposin, SEMARANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang mulai melakukan penerbitan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) milik para Bakal Calon Wali Kota (Bacawalkot) yang sudah bermunculan.
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta mengatakan pihaknya sudah mulai menerbitkan APK berupa baliho atau spanduk bacawalkot Semarang yang melanggar sejak Senin (22/7/2024).
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
“Ya, kemarin kami sudah rapat internal. Kami sudah mulai melakukan pencopotan (APK) di Jalan Gajahmada, Pandanaran, Pemuda, dan ruas jalan lainnya,” kata Marthen kepada Esposin, Rabu (24/7/2024).
Namun Marthen berkeluh kesah ketika baliho bacawalkot yang sudah dicopot karena terpasang di area terlarang seperti pohon atau fasilitas publik. Sering kali muncul lagi keesokan harinya.
“Terkadang sudah kita copot, mereka pasang lagi. Jumlahnya pastinya kalau perkiraan angka kurang lebih 70 baliho (dicopot) dari beberapa ruas jalan yang kita ambil,” ungkapnya.
Dalam waktu dekat juga Satpol PP Kota Semarang bakal mengadakan operasi bersama dengan Bawaslu menerbitkan baliho-baliho yang melanggar. Pihaknya berjanji tidak memandang bulu saat melakukan pencopotan tersebut.
“Kita tidak memandang calon A, calon B, atau tidak menuliskan bacawalkot yang kelihatan mengganggu kita ambil,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Marthen mengingatkan baik kepada relawan maupun tim sukses untuk menaati aturan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Semarang tahun 2018 terkait pemasangan atribut organisasi masyarakat, atribut partai politik dan APK peserta pemilihan umum maupun pemilihan kepada daerah.
Bagi mereka yang tidak mengindahkan imbauan tersebut. Satpol PP Kota Semarang tak segan-segan menerbitkan atau mengambil paksa baliho-baliho yang melanggar.
“Kecuali ada kegiatan partai yang secara SOP mereka bersurat ke Kesbangpol. Lalu mereka diberi (izin) untuk pemasangan bendera parpol dengan durasi berapa hari atau berapa pekan,” tukasnya.