Esposin, SEMARANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang merobohkan 90 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) tak berizin yang berdiri di sekitar kawasan Hutan Jati, Mijen, Kota Semarang.
Informasi yang diterima Esposin, anggota Satpol PP mulai merobohkan lapak PKL tak berizin sekitar pukul 08.30 WIB.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Dua alat berat diterjunkan untuk menyisir lapak-lapak PKL yang berdiri sepanjang RSUD Mijen sampai depan Koramil.
Aktivitas perobohan lapak PKL tak berizin tersebut sempat diwarnai kericuhan. Pasalnya ada sejumlah warga yang mengaku sebagai penjaga dan pengelola lapak tak terima.
Plt Kepala Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta mengatakan 90 lapak PKL yang tersebut dirobohkan milik koperasi swasta. Tapi pihak koperasi tidak mengurus izin pembangunan ke Perhutani.
Lapak PKL tersebut mulai di bangun awal Juli 2024 kemarin. Sebelum dirobohkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah melakukan mediasi dan memberikan peringatan sebanyak tiga kali.
Karena pihak koperasi tak mengindahkan pembongkaran secara mandiri. Satpol PP Kota Semarang dengan terpaksa merobohkan lapak tak berizin tersebut.
“Rapat dengan pihak koperasi di kecamatan. Mereka menyanggupi tidak melanjutkan pembangunan. Tapi, nyatanya tiap hari ada yang menurunkan material pembangunan. Itu ada semen untuk melester. Berarti mereka tidak ada itikad baik,” ungkapnya.
Marthen menyebut pihak koperasi juga telah memungut uang dari calon pembeli yang berminat menyewa maupun membeli lapak tersebut. Nominal yang dipatok pun bervariasi mulai dari Rp40-60 juta.
Dia kemudian sangat menyayangkan ada oknum-oknum yang membangun lapak di kawasan Perhutani tanpa izin. Apalagi hutan jati yang dialihfungsikan jadi lapak PKL masih produktif.
“Ini hutan (masih) produktif, nanti kalau ada bangunan lalu pohon mati bagaimana? Kan ini aset negara juga,” tandas dia.