by Triyo Handoko - Espos.id Jogja - Selasa, 9 Mei 2023 - 21:58 WIB
Esposin, JOGJA -- Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta memanggil tiga investor yang diduga menyalahgunakan pemanfaatan tanah kas desa di Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Selasa (9/5/2023). Dari tiga investor yang dipanggil, ada satu yang mangkir atau tidak hadir.
Satu investor yang mangkir dari panggilan itu merupakan pengembang perumahan. Pengembang itu kini telah membangun sebanyak 150 unit rumah.
“Keterisian unit di perumahan itu sudah 80 persen dalam pengecekan kami, 80% unit sudah ada penunggunya,” kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad.
Pengembang perumahan tersebut, jelas Noviar, berbadan hukum perusahaan.
Pengembang perumahan tersebut, jelas Noviar, berbadan hukum perusahaan.
“Soal nama perusahaan, siapa pemiliknya, dan semacamnya, kami belum dapat infokan karena masih penyidikan,” jelasnya.
Saat ditanya hubungan pengembang perumahan tersebut dengan mafia tanah Jogja, RS, yang sudah ditangkap Kejaksaan Tinggi DIY, Noviar juga tak membeberkannya.
Selain memanggil pengembang perumahan, lanjut Noviar, Satpol PP DIY juga memanggil dua pihak lain.
“Ada pengelola agrowisata dan restoran, mereka datang dan sudah menandatangani surat pernyataan penghentian operasional dan pengembangan,” katanya.
Dua pihak yang datang tersebut, sambung Noviar, menggunakan tanah kas desa di Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman. Kedua investor itu tidak memiliki izin apapun atas usahanya di tanah kas desa tersebut.
Lantaran sudah menutup dan menghentikan aktivitasnya, menurut Noviar, dua pihak penyalahgunaan TKD ini tak akan disegel. “Tapi kami pantau juga, kalau masih buka akan kami segel,” tegasnya.