Esposin, JOGJA -- Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta berencana menutup delapan lokasi yang diduga menyalahgunakan tanah kas desa. Delapan lokasi tanah kas desa itu tersebar di Maguwoharjo, Condongcatur, Caturtunggal, dan Ngaglik. Seluruh lokasi ini berada di Kabupaten Sleman.
Kepala Satpil DIY, Noviar Rahmad, mengatakan penutupan delapan lokasi yang memanfaatkan tanah kas desa ini tidak sesuai dengan Pergub No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa. Penutupan ini menjadi bagian dari penertiban sejumlah tanah kas desa yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
“Rencananya ada karena ini sebetulnya ada 8 lokasi lagi yang sedang kita proses penutupan. Semuanya yang tiga perumahan, kemudian ada tiga kafe,” katanya, Senin (12/6/2023).
Menurut Noviar delapan lokasi tanah kas desa tersebut tersebar yakni di Maguwoharjo, Condongcatur, Caturtunggal dan Ngaglik, Kabupaten Sleman. Luasan delapan lokasi tersebut pun Noviar belum dapat menyampaikannya.
“Yang besar kayak kemarin tidak ada. Cuma ada yang 2,8 hektare di Maguwo. Itu tidak perumahan tetapi ada cafe, villa, ada mini soccer, terus ada berbagai macam objek wisata di situ,” ucapnya.
Sebelum melakukan penutupan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan tanah kas desa tersebut sebagaimana diatur dalam Pergub DIY No.87/2012 tentang Penertiban Nonyudisial.
“Kami masih memanggil dulu, kami akan melakukan pemanggilan kepada pengembang, termasuk juga pemilik, itu diproses dulu,” katanya.