Esposin, JOGJA -- Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Polda DI Yogyakarta melakukan inspeksi mendadak atau sidak di lokasi distributor minyak curah di wilayahnya. Hal ini mengingat pasokan minyak curah di masyarakat masih tersendat.
Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag DIY, Yanto Aprianto, mengatakan pihaknya bersama Polda DIY yang tergabung dalam Satgas Pangan DIY telah melakukan sidak ke lokasi distributor minyak goreng curah. Dia mengakui dari beberapa distributor masih ditemui beberapa kendala terkait pasokan untuk minyak curah.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Dari hasil sidak diketahui kendala pasokan ini sepenuhnya berasal dari produsen yang mengalami keterlambatan pengiriman.
Baca Juga: Tradisi Nyadran Jelang Ramadan Kerek Harga Ayam Kampung di Bantul
“Sampai sekarang memang masih ada kendala, kendalanya dari hulu dari pabrik. Kami sedang mencari info, sekaligus melakukan penyelidikan bersama [kepolisian], untuk mengetahui penyebab pasokan minyak curah ini kok belum lancar,” katanya Sabtu (19/3/2022).
Meski demikian, tim juga menemukan distributor yang sudah mendapatkan pasokan minyak goreng curah cukup. Seperti tiga kali kiriman truk tronton dengan kapasitas 18 ton minyak goreng per satu truknya.
Atas temuan itu, Satgas Pangan DIY berkomitmen untuk terus memantau ketersediaan minyak goreng di Yogyakarta.
Baca Juga: Kredit Fiktif Bank Jogja, Terdakwa Farrel Divonis 16 Tahun Penjara
“Kami serta satgas pangan dalam satu tim, melakukan pengawasan untuk ketersediaan dan keterjangkauan bahan pokok nomor satunya minyak goreng. Kami terus melakukan pengawasan, pemantauan distributor,” katanya.
Lebih lanjut, Yanto mengakui masih ada perbedaan harga minyak goreng curah yang dijual tidak sesuai HET. Menurutnya selisih itu margin yang diberikan oleh produsen kepada distributor dan pengecer.
“Disparitas harga ini kan HET konsumen, kalau Rp15.300 untuk margin distributor, jadi sudah dapat marginnya, baru kemudian marginnya Rp200 untuk pengecer, itu margin dari pabrikan diatur terakhir di konsumen,” ujarnya.