Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Pelayanan Samsat Desa di Semugih, Kecamatan Rongkop sudah resmi berlaku sejak Selasa (18/4/2017). Meski baru saja diresmikan, Satuan Lalulintas Polres Gunungkidul sudah ancang-ancang untuk memperluas jaringan Samsat Desa.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Adapun tempat yang dipilih untuk pelayanan ini berada di Desa Hargomulyo, Kecamatan Gedangsari.
Kepala Satlantas Polres Gunungkidul, AKP Samiyono mengatakan, samsat desa merupakan program percontohan yang dilakukan Korps Lalulintas Mabes Polri. Di tahap awal ini, di Gunungkidul mendapatkan satu jatah pelayanan yang dilakukan di Desa Semugih, Kecamatan Rongkop.
Menurut dia, pelayanan samsat desa ini tidak berbeda dengan pelayanan di kantor samsat di Wonosari. Sebab, masyarakat dapat melakukan pengurusan administrasi kendaraan, namun dengan jarak pelayanan yang lebih dekat.
“Kita buka setiap hari karena di sana [Desa Semugih] sudah ada personel yang ditempatkan di sana,” kata Samiyono kepada wartawan, Rabu (19/4/2017).
Dia pun berharap, dengan memangkas jarak pelayanan maka dapat mempermudah wajib pajak untuk mengurus pajak kendaraan motor yang dimilki. Bahkan, sambung Samiyono, pihaknya sudah menyiapkan program perluasan program samsat desa.
“Kita ingin ada pelayanan yang sama di Desa Hargomulyo, Gedangsari. Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama lagi, perluasan itu dapat diwujudkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Unit Register dan Identifikasi Satlantas Polres Gunungkidul Iptu Jarwanto menambahkan, untuk samsat desa di Semugih ini dapat menjangkau warga yang berasal dari Kecamatan Rongkop dan Girisubo. Di awal perencanaan program, satlantas mengusulkan dua desa untuk pelayanan itu, namun oleh mabes baru disetujui untuk di Desa Semugih.
Menurut dia, program samsat desa merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat tentang kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Mantan Kepala Unit Dikyasa ini mengakui, sudah ada beberapa pelayanan samsat yang menyebar di beberapa wilayah seperti penggunaan mobil keliling hingga pembayaran pajak melalui Kantor Cabang BPD DIY. Namun dengan samsat desa ini, wajib pajak akan lebih mudah dan tidak perlu menempuh jarak yang jauh untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
“Proses pelayanannya, wajib pajak tinggal mendatangi kantor samsat desa yang ditunjuk untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor,” katanya.