Esposin, SALATIGA -- Wali Kota Salatiga, Yuliyanto, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.1/1042/101.2 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Dengan SE tersebut, praktis Salatiga telah menerapkan PPKM Level 1 yang berlaku mulai 30 November hingga 13 Desember 2021.
Wali Kota Yuliyanto mengatakan penerapan PPKM Level 1 di Salatiga berdasarkan pada Instruksi Mendagri (Inmendagri). Adapun indikator yang membuat Salatiga diterapkan PPKM Level 1 antara lain capaian vaksinasi dan ketersediaan ruang perawatan bagi pasien Covid-19.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
"Capaian vaksinasi dosis pertama dan vaksinasi lansia di Kota Salatiga sudah memenuhi persyaratan untuk PPKM level 1. Selain itu, BOR [bed occupancy rate] di Salatiga juga nol persen," jelas Yuliyanto, kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Karambol Salatiga yang Sebabkan 1 Polisi Meninggal
Yuliyanto mengatakan saat ini hanya ada dua pasien yang menjalani isolasi karena terkonfirmasi Covid-19. "Salatiga selama 10 hari kemarin nol kasus. Tapi, sekarang ada dua yang menjalani perawatan. Saya imbau masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan [prokes] dengan disiplin," ujar Yuliyanto.
Yuliyanto menambahkan dengan status PPKM level 1 itu, maka ada sejumlah pelonggaran aktivitas masyarakat di Kota Salatiga, terutama yang berkaitan dengan kegiatan perekonomian. Pelonggaran itu antara lain kapasitas pengunjung pasar tradisional, toko kelontong, maupun supermarket yang sudah bisa 100%.
Pun demikian dengan warung makan dan pedagang kaki lima (PKL) yang sudah diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 75%. "Untuk yang buka malam bisa hingga pukul 00.00 WIB, kapasitas 75%. Pengelola tempat usaha harus bisa menjadi petugas skrining, cek pengunjung dengan aplikasi PeduliLindungi agar semua aman dan nyaman," imbuhnya.
Baca juga: Alhamdulillah! Salatiga Nol Kasus Aktif Covid-19
Disinggung terkait potensi persebaran varian baru Covid-19, Omicron, terutama saat periode libur Natal dan Tahun Baru, Yuliyanto mengaku akan menerapkan pengetatan mobilitas masyarakat. "Satgas termasuk di antaranya TNI dan Polri akan terus bekerja maksimal untuk melindungi masyarakat, sehingga kita minta juga adanya percepatan vaksinasi termasuk disiplin protokol kesehatan," ungkap Yuliyanto.