by Newswire - Espos.id Regional - Jumat, 20 Maret 2020 - 00:50 WIB
Semarangpos.com, TEMANGGUNG — Pores Temanggung, Jawa Tengah mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan modus dibungkus mirip permen. Selain dianggap lebih praktis, cara itu juga dimaksudkan untuk mengelabuhi polisi.
"Tersangka memang sengaja memasukkan serbuk kristal putih ke dalam bekas bungkus permen untuk mengelabui petugas saat melakukan transaksi," kata Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali di Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (19/3/2020).
Menurut dia, hal tersebut merupakan modus baru dalam peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya (narkoba) di wilayah hukum Polres Temanggung yang berhasil dibongkar. Terungkapnya kasus sabu-sabu ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
Ia menyebutkan, dua tersangka dalam kasus sabu-sabu ini adalah, Arif Pramudika alias Ucil, 27, warga Kelurahan Butuh, Kecamatan Temanggung dan Abdullah Umar, 22, warga Margorejo Kelurahan Jampirejo Temanggung. Keduanya ditangkap di tempat terpisah.
Ucil yang pertama ditangkap tatkala polisi menemukan bekas bungkus rokok yang di dalamnya terdapat plastik bungkus permen yang berisi sabu-sabu. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, Kelurahan Butuh, polisi kembali menemukan dua bungkus plastik klip yang berisi serbuk putih kristal dan sebuah alat hisab.
Tersangka Ucil menuturkan dirinya sejak tahun 2018 sudah mengonsumsi sabu-sabu. Ia sengaja memasukkan sabu-sabu ke dalam bekas bungkus permen agar lebih simpel dan tidak terlihat. "Biar tersamarkan saja, bawanya juga lebih mudah," tuturnya.
Ia mengaku membeli sabu-sabu dari salah satu temannya. Selama ini dirinya menerima imbalan dengan memakai sabu-sabu bersama pembeli.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya