by Newswire - Espos.id Jateng - Jumat, 27 Agustus 2021 - 09:34 WIB
Esposin, MAGELANG -- Pemasangan logo TNI di bagian muka kantor Wali Kota Magelang, Jawa Tengah, sejak beberapa hari lalu menjadi bukti kesekian dari belum rampungnya sengketa tanah antara dua institusi pemerintah ini.
Lahan yang ditempati Kantor Wali Kota Magelang itu memang diperebutkan antara Akademi TNI dengan Pemkot Magelang. Pemkot Magelang, menurut Wali Kota Muchamad Nur Aziz, sudah menempati lahan itu selama 36 tahun terakhir dan telah mencatatkan aset yang ada di lahan sengket itu sejak 2001.
Sebelum pemasangan logo TNI dengan ukuran besar pada Rabu (25/6/2021) siang, TNI lebih dulu memasang patok. Tepatnya pada 3 Juli 2020, sejumlah prajurit dari Akademi TNI juga mendatangi kompleks kantor wali kota dan DPRD Kota Magelang. Mereka memasang lima patok di kompleks kantor pemerintah dan legislatif Kota Magelang tersebut.
Patok yang dipasang berwarna putih dan bertuliskan 'Tanah dan Bangunan Ini Milik Dephankam Cq Mako AKABRI/Mako Akademi TNI. Berdasarkan SHP No 9 tahun 1981 IKN No 2020335014, Luas Tanah 40.000 meter persegi'. Adapun pemasangan patok ini dipimpin Komandan Resimen Candradimuka Akademi TNI Kolonel Pas Tri Bowo.
Baca Juga: Buntut Polemik Tanah, TNI Pasang Logo Mereka di Kantor Wali Kota Magelang
Patok yang dipasang berwarna putih dan bertuliskan 'Tanah dan Bangunan Ini Milik Dephankam Cq Mako AKABRI/Mako Akademi TNI. Berdasarkan SHP No 9 tahun 1981 IKN No 2020335014, Luas Tanah 40.000 meter persegi'. Adapun pemasangan patok ini dipimpin Komandan Resimen Candradimuka Akademi TNI Kolonel Pas Tri Bowo.
Baca Juga: Buntut Polemik Tanah, TNI Pasang Logo Mereka di Kantor Wali Kota Magelang
Sementara Logo di muka Kantor Wali Kota Magelang diakui Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, dilakukan oleh Akademi TNI. Panglima mengatakan tujuan logo TNI dipasang di kantor Wali Kota Magelang sebagai penanda aset tersebut digunakan bersama.Kedua pihak bersikukuh pada pendapat masing-masing. Meski demikian, keduanya telah berulang kali bertemu untuk membahas polemik tersebut. Terakhir dilakukan pada 18 Agustus 2021. Dalam pertemuan tersebut difasilitasi Deputi Menko Polhukam.
Jika nantinya pihaknya diminta pindah, Pemkot Magelang bakal melakukan perhitungan aset yang telah mereka bangun. Karena pencatatan aset ganda menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ya jelas kita sudah membangun beberapa kantor. Kemudian juga kalau pun nanti ada penyelesaian kita baru akan diskusikan dengan pemerintah pusat. Ya kalau misalnya harus pindah, ya kita pindah. Kita harus selesaikan, tapi juga dengan perhitungan-perhitungan yang sudah kita lakukan sebelumnya," ujarnya.Menurut Nur Aziz, Pemkot Magelang telah mencatatkan aset lahan itu sejak 2001. Sedangkan Dephan baru mencatatkan pada 2020.
"Ini pencatatan aset ganda. Jadi aset itu tercatat oleh pemerintah kota dan Dephan. Jadi aset kita sudah tercatat di 2001, sedangkan aset yang dari Dephan baru tercatat di 2020," kata Aziz.
"Masalahnya kembali kita sama-sama abdi negara. Kita bukan istilahnya dengan pihak luar, tapi kita sama-sama abdi negara. Pengabdi negara bagaimana kita menyelesaikan ini dengan baik," sambung dia.
Baca Juga: Dusun Ini Adalah Pusat Pemkab Magelang di Masa Peralihan
Untuk menyelesaikan polemik lahan yang ditempati, Pemkot Magelang pun bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar ada penyelesaian terhadap sengketa aset tersebut."Sekarang kita sedang mengirim surat kepada Presiden (Joko Widodo) mohon, nuwun sewu penyelesaiannya. Karena sudah terlalu lama dan saya menyadari pihak TNI (Akademi TNI) harus mempertanggungjawabkan karena ini aset," kata Aziz.
"Kita sudah langsung membuat tim yang diketuai Pak Sekda dengan anggotanya dari Bappeda, Asisten, dari BPKAD, dari DPUPR. Semua dilibatkan supaya ini cepat. Supaya ada titik terang kejelasan dan kita semua ingin berusaha menyelesaikan ini sesegera mungkin. Yang jelas kami sudah ke Menko Polhukam, sudah ke Menteri Dalam Negeri," ujar Aziz.
Aziz pun berharap segera ada penyelesaian terhadap sengketa aset tersebut. Sebab, bukti kepemilikan aset dari pihak TNI itu milik Dephan.
"Intinya bahwa ini masih istilahnya polemik. Aset TNI jelas karena sertifikatnya milik Dephan. Sudah jelas, kita harus mengakui bahwa itu sertifikat milik Dephan. Kemudian untuk menyelesaikan kami juga istilahnya dalam keluarga, Wali Kota atau Pemkot ini kan salah satu anaknya. Tinggal sekarang bapaknya, pemerintah pusat, kakaknya pemerintah provinsi bagaimana membantu untuk menyelesaikan," tuturnya.