Esposin, SEMARANG -- Memasuki masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) 2024, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mendadak dikabarkan mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Polda Jawa Tengah (Jateng). Sebagaimana diketahui, masa pendaftaran tersebut telah dimulai 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023 mendatang.
Kabidhums Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, menampik terkait kabar putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu membuat SKCK. Hingga berita ini ditulis, pihaknya memastikan hal tersebut belum terjadi.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
“Tadi [siang] saya cek ke belum ada [pendaftaran SKCK Gibran],” kata Kombes Pol. Satake kepada Esposin, Kamis (19/10/2023).
Saat ditanya apakah kabar tersebut hoaks atau liar, Kabidhumas turut mengamininya. Pihaknya pun meminta setiap pihak untuk tetap kondusif dan bijak dalam bermedia sosial (medsos).
“Iya [informasi liar] karena belum ada. Tidak benar itu [Gibran urus SKCK],” katanya.
Seperti diketahui, nama Gibran akhir-akhir ini ramai diperbincangkan seusai putusan Makamah Konstitusi (MK) memberikan peluang kepada Gibran atau kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun untuk bisa mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres.
Gelombang suara arus bawah pun semakin menguat usai keputusan tersebut agar Gibran bisa disandingkan dengan capres Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
Diberitakan sebelumnya, beredar kabar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengurus SKCK sebagai salah satu syarat mendaftar cawapres di KPU. Menanggapi hal itu, Gibran menjelaskan hanya melakukan aktivitas di Balai Kota Solo dan Kantor DPRD Solo, Kamis (19/10/2023).
“Golek ono aku ngurus SKCK di mana? Aku neng kene [Solo] terus. Ceken neng Polda, telponen neng Polda apa Gibran ngurus SKCK di Polda. Wis ya,” bantah Gibran.