Harianjogja.com, KULONPROGO-- PT Angkasa Pura I (Persero)/PT AP I mengosongkan paksa rumah warga yang berdiri di atas lahan pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA), di Desa Palihan, Kecamatan Temon, Kulonprogo Senin (27/11/2017).
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Ada sekitar empat sampai lima rumah yang dibongkar paksa petugas. Selain membongkar paksa rumah, petugas juga menebang sejumlah pepohonan, masing-masing berada di Dusun Kragon II dan Dusun Munggangan.
Manajer Proyek Pembangunan NYIA PT AP I, Sujiastono mengatakan, agenda yang mereka namakan Pengosongan Lahan dan Bangunan itu, dilakukan terhadap rumah dan tanah yang sudah mendapatkan putusan hukum pelepasan hak dan penerimaan konsinyasi, dari Pengadilan Negeri (PN) Wates.
Pengosongan secara simbolis dilakukan dengan cara melepas pintu dan jendela rumah warga. Upaya paksa itu tetap dilakukan walaupun uang yang menjadi hak warga masih berada di PN Wates dan belum juga diambil. Data AP I menyebut ada 159 bidang tanah yang ganti ruginya dikonsinyasikan ke pengadilan. Sekitar 40 bidang di antaranya milik warga penolak bandara yang tergabung dalam Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulonprogo (PWPP-KP).
Sebelum melakukan pengosongan paksa, PT AP I telah menyampaikan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali. Dan sejak SP III yang diberikan pada 24 November 2017 tersebut, harapannya warga bisa meninggalkan rumah mereka dalam jangka waktu tiga hari. Namun demikian, mereka masih bertahan di dalam rumah mereka. Setelah pengosongan, maka tahapan berikutnya adalah melanjutkan pembersihan lahan (land clearing).
"Apa yang kami lakukan ini, harapannya bisa mengubah sikap warga. Target kami lebih cepat lebih baik," kata dia, Senin.