Kanalsemarang.com, SEMARANG- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah mencatat sekitar 300 tahanan dan narapidana kasus korupsi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
"Ada sekitar 300-an napi dan tahanan kasus korupsi dari berbagai daerah di Jawa Tengah," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah Yuspahruddin seperti dikutip Antara, Senin (22/12/2014).
Menurut dia, banyaknya napi dan tahanan kasus korupsi yang menghuni LP Klas I Semarang itu disebabkan oleh keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berada di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah itu.
"Untuk memudahkan proses persidangan, ada terdakwa dari wilayah luar Semarang yang dititipkan di lembaga pemasyarakatan ini," tambahnya.
Ia menuturkan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah sebenarnya juga memiliki kebijakan perihal penempatan narapidana, khususnya untuk mengurangi kepadatan kapasitas LP Semarang.
Ia menjelaskan pada prinsipnya proses pembinaan para narapidana ini salah satunya dengan tidak menjauhkan mereka dari keluarganya.
Kondisi LP Klas I Semarang sendiri, menurut dia, sudah melebihi kapasitas tampungnya.
Dari kapasitas 569 orang, lanjut dia, LP Semarang dihuni lebih dari 1.200 orang.
Untuk mengurangi beban kapasitas yang berlebihan itu, kata dia, terdapat kemungkinan untuk memindahkan ke LP atau rumah tahanan yang masih belum penuh.
Ia mencontohkan LP di Magelang, Sragen, dan sebagainya yang masih belum melebihi kapasitas.