Esposin, UNGARAN – Kasus korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana pensiun pegawai PDAM Kabupaten Semarang 2017-2018 menemui titik terang.
Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menetapkan mantan Direktur PDAM yang berinisial MAS menjadi tersangka.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Ismail Fahmi mengatakan saat ini tersangka yang ditetapkan baru satu orang, yakni MAS, Direktur Utama PDAM Kabupaten Semarang periode 2014-2018.
“Bisa jadi (ada tersangka baru). Tapi saat ini kita fokus ke kasus dengan tersangka MAS ini,” ujarnya, Kamis (25/7/2024) di Kantor Kejari Kabupaten Semarang.
Ismail menyebut, kasus yang menjerat MAS saat ini telah memasuki tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti. Kasus tersebut juga sudah masuk pada P-21 atau dinyatakan lengkap.
Akibat perbuatan MAS dalam menyalahgunakan kewenangan telah merugikan negara sebesar Rp. 8.521.605.974 berdasar audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
“Kita telah menunjuk yang terdiri dari enam Jaksa Penuntut Umum yang selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MAS dan barang bukti yang dilimpahkan oleh penyidik,” terang Ismail.
Menurut Ismail, tim Penuntut Umum akan segera menyempurnakan surat dakwaan dan mempersiapkan kelengkapan administrasi yang diperlukan guna pelimpahan perkara ke tahap penuntutan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang untuk disidangkan dan diadili.
“Sementara itu terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” paparnya.
Sebagai informasi, kasus ini berawal pada 2017, MAS berkeinginan untuk meningkatkan manfaat pensiun bagi dirinya sendiri serta pegawai yang akan pensiun, karena pada 2018 dirinya akan pensiun.
Untuk memuluskan rencananya, Direktur Utama membuat kebijakan tanpa kejelasan transparansi atas kenaikan PhDP (Penghasilan Dasar Pensiun) ke Dewan Pengawas dan Bupati serta tanpa persetujuan Bupati untuk sengaja menguntungkan pegawai dan direksi dengan maksud agar pegawai atau direksi yang pensiun menerima manfaat pensiun yang jauh lebih besar.
Selanjutnya, PhDP tersebut dinaikkan bervariasi, yang tertinggi sampai empat kali lipat. Hal ini berdampak pada melonjaknya beban pembayaran iuran pensiun yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang.