JOGJA—Pemberlakuan retribusi sampah sesuai Perda Retribusi Jasa Umum 2012 belum dilaksanakan pemerintah Kota (Pemkot) Jogja. Meski dalam Perda tercantum kenaikan retribusi, Pemkot masih menarik retribusi dengan tarif lama.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) kota Jogja, Suyana menjelaskan, penundaan pemberlakuan kenaikan tarif retribusi sampah terjadi karena masih belum rampungnya Peraturan Walikota (Perwal) sebagai dasar pelaksanaan pemungutan. “Sampai sekarang Perwal masih disusun,” kata dia dikonfirmasi, Rabu (4/4).
Menurut dia, Perda Retribusi dan Jasa Umum 2012 mencantumkan sekitar 70 jenis retribusi sampah. Dari jumlah itu dikelompokkan menjadi dua jenis pungutan yakni retribusi komersial dan retribusi non komersial. “Komersial misalnya limbah hotel, non komersial atau sosial untuk sampah rumah tangga,” lanjutnya.
Suyana mengatakan, terjadi kenaikan hingga 10% nilai retribusi sampah dari tarif sebelumnya. Hanya saja, masing-masing jenis pungutan memiliki persentase yang berbeda-beda.(ali)