Harianjogja.com, BANTUL—Sejumlah restoran di Bantul menunggak pajak sampai Rp1,3 miliar. Pajak yang belum dibayar itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala Bidang Penagihan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul Trisna Manurung menyebutkan tunggakan pajak itu dikenakan kepada 10 restoran yang beromzet di atas Rp300 juta setahun. Pajak restoran itu harusnya dibayar sejak 2011. Namun, untuk pembayaran pajak restoran pada 2012-2014, Trisna mengklaim sudah lunas.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
“Yang menunggak hanya 2011. Sekarang sudah tertib bayar pajak sejak ada pemeriksaan BPK itu,” ungkapnya, Kamis (2/10/2014).
Pemkab Bantul saat ini berupaya menagih pembayaran tunggakan pajak itu karena perkara ini menjadi catatan BPK terkait dengan kinerja pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah. Meski diakui Trisna, cukup sulit untuk bersikap tegas terhadap wajib pajak lantaran akan berpengaruh pada keberlanjutan usaha mereka.
“Kalau mau tegas, silakan bayar berapa ratus juta. Kalau sampai usahanya kolaps bagaimana. Kami [DPPKAD] juga harus melihat situasi dan kondisi,” tuturnya.
Selain 10 restoran besar tersebut, tercatat lebih dari 100 rumah dan warung makan yang beroperasi di Bantul yang juga menunggak pajak. Khusus untuk warung makan yang omzetnya di bawah Rp300 juta setahun, besaran nominal pajak yang ditarik dipastikan lebih rendah.
Kepala Inspektorat Bantul Bambang Purwadi mengatakan ikhwal tunggakan pajak itu sudah dibahas sejumlah dinas untuk diselesaikan.
“Sudah ada rapat membahas LHP [Laporan Hasil Pemeriksaan] BPK agar ditindaklanjuti. BPK menganggap ada potensi pajak yang tidak dibayarkan. Ini harus diselesaikan agar tidak menjadi catatan lagi ke depan,” ujarnya.