Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Pemerintah resmi membubarkan organisasi masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan dicabutnya badan hukum organisasi tersebut oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rabu (19/7/2017).
Promosi Gaet Vidi Aldiano, BRI Edukasi Masyarakat Hindari Modus Penipuan Lewat Lagu
Juru Bicara Dewan Piminan Daerah (DPD) HTI DIY, Yusuf Mustaqim mengatakan baru mendengar pembubaran tersebut dari media massa dan belum mendapat salinan langsung. Kendati demikian ia menganggap pembubaran HTI merupakan ketakutan pemerintah.
Yusuf merasa tidak ada keadilan dari pemerintah karena semua jalan untuk mencari keadilan telah ditutup oleh pemerintah sendiri.
"Padahal kita bisa melihat kebenaran kalau dibawa ke pengadilan. Ini tak ada peringatan, tak ada dialog satu meja, yang terjadi adalah pembredelan dan langkah sepihak." kata Yusuf melalui sambungan telepon, Rabu sore.
Yusuf mengaku selama ini HTI senantiasa bersikap santun dan mengikuti prosedural. Justeru ia menuding pemerintah yang tidak berbuat adil.
Pihaknya belum merencanakan tindakan yang akan diambil pascaputusan pembubaran tersebut. "Belum bisa buat keputusan seperti apa. Kita masih nunggu seperti apa keputusan pusat." ujar Yusuf.