Esposin, TULUNGAGUNG -- Relokasi 16 keluarga korban tanah gerak di Kecamatan Sendang dan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, terkendala perizinan dari Kementerian Kehutanan. Perizinan ini dibutuhkan untuk pemanfaatan lahan Perhutani.
“Ya, belum [relokasi]. Kami masih minta izin ke Kementerian Kehutanan, kami sudah bersurat,” kata Kepala Pelaksana BPBD Tulungagung, Robinson Nadeak, Minggu (15/10/2023).
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Kondisi itu membuat BPBD sejauh ini belum bisa berbuat banyak. Warga dan keluarganya yang terdampak langsung bencana tanah gerak sampai saat ini masih menumpang di rumah kerabat, tetangga maupun bangunan aset desa/perorangan.
Keluarga yang terdampak tersebar di beberapa kecamatan, seperti Kecamatan Tanggung Gunung sebanyak 64 keluarga, Kecamatan Sedang 13 keluarga dan Kecamatan Bandung tiga keluarga.
Setelah pemanfaatan lahan diizinkan, akan dilanjutkan dengan survei lokasi yang digunakan untuk relokasi.
"Nanti terserah mereka kira-kira di mana [diberikan lahan] untuk relokasi," katanya yang dikutip dari Antara.
Setelah izin diperoleh, pihaknya bakal berkoordinasi untuk penentuan anggaran relokasi. Dia menyebut anggaran yang akan digunakan untuk relokasi dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
"Anggarannya mungkin dari pusat atau APBD [daerah]," katanya.
Jumlah lahan yang diminta cukup luas, sebab ada puluhan keluarga yang terdampak tanah gerak di Kabupaten Tulungagung.
"Kami tidak bisa menentukan luas lahan," katanya.