Harianjogja.com, SLEMAN--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman menertibkan reklame ilegal di Jalan Seturan, Desa Caturtunggal, Depok. Puluhan hingga ratusan reklame diketahui melanggar aturan karena dipasang di tengah trotoar.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Sleman, Dedi Widiyanto mengatakan reklame ilegal yang berada di Jalan Seturan dipasang di tengah trotoar tepat di tanda pejalan kaki untuk tuna netra.
Oleh karena itu, reklame tersebut dinilai melanggar Peraturan Bupati (Perbub) nomor 53/2015 tentang reklame dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 14/2003 tentang lokasi-lokasi yang dilarang untuk reklame.
Untuk itu, Pihaknya pun langsung melakukan tindakan dengan menurunkan seluruh reklame yang dianggap telah melanggar aturan."Yang jelas secara faktual sudah kami tindaklanjuti karena ini [trotoar] untuk jalur difabel, bukan untuk reklame," kata dia, Jumat (2/2/2018).
Selain mencopot reklame, Satpol PP juga akan melakukan tindakan dengan membawa kasus tersebut ke meja hijau. Berdasarkan Perbub dan Perda tentang reklame, apabila terbukti bersalah di pengadilan, maka dapat dikenai kurungan penjara selama tiga bulan dan denda Rp50 juta.
Di sisi lain, Dedi juga turut mengapresiasi adanya partisipasi masyarakat yang mengunggah foto reklame liar ke media sosial. Langkah tersebut dianggap sebagai kontrol sosial, dan turut membantu pihaknya dalam melakukan pengawasan di lapangan.