Razia PSK di Bong Suwung Jogja pada Selasa (23/12/2014) dini hari berhasil menangkap 10 orang.
Harianjogja.com, JOGJA-Sebanyak 10 Pekerja Seks Komersial (PSK) yang berada di kawasan Bong Suwung, Jogja, dirazia polisi. Para PSK tersebut kemudian langsung disidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jogja, siang harinya.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Kasat Reserse Narkoba Polresta Jogja Komisaris Polisi Topo Subroto mengatakan 10 PSK yang terjaring razia langsung didata dan dilakukan pembinaan di Mapolresta Jogja.
"Paginya langsung diajukan ke pengadilan untuk disidang tipiring," kata Topo, di Aula Mapolresta Jogja, Selasa (23/12/2014).
Kawasan bangunan di pinggir Stasiun Tugu tersebut memang sudah dilakukan pembongkaran, namun diakui Topo masih ada saja PSK yang mangkal di sekitar lokasi tersebut. Topo menyatakan, razia PSK dilakukan oleh tim Polresta Jogja dalam rangka cipta kondisi menjelang Hari Natal. Razia cipta kondisi dilakukan selama 10 hari sejak 14-23 Desember 2014.