Razia Kulonprogo digelar Selasa malam.
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulonprogo menggelar operasi penertiban terpadu bersama tim Satpol PP DIY, Purworejo, dan Jawa Tengah di kawasan Pantai Glagah, Kulonprogo, Selasa (31/5/2016) malam. Hasilnya, lima pasangan tidak sah diamankan petugas dari sejumlah penginapan.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Kasi Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kulonprogo, Qumarul Hadi mengatakan, operasi tersebut merupakan upaya penegakan Perda No.4/2013 tentang ketertiban umum. Lima pasangan yang terjaring disebut melanggar pasal 26 terkait norma kesusilaan dan agama. Mereka diketahui adalah warga Kulonprogo sebanyak empat orang, Purworejo tiga orang, serta masing-masing satu orang warga Sleman, Wonosobo, dan Semarang.
“Tadi malam ada pemeriksaan dan sekarang proses lanjut untuk dilakukan sidang di pengadilan,” ucap Qumarul, Rabu (1/6/2016) pagi.