by Rima Sekarani I.n. Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Rabu, 12 Juli 2017 - 14:55 WIB
Harianregional.com, KULONPROGO-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulonprogo kembali menggelar operasi penertiban terhadap sejumlah penginapan di kawasan wisata Pantai Glagah, Temon, Kulonprogo, Selasa (11/7/2017).
Petugas menjaring empat pasangan tidak sah dari satu penginapan yang sama.
Plt Kepala Satpol PP Kulonprogo, Duana Heru Supriyanto mengatakan, operasi penertiban dilaksanakan untuk menegakkan Peraturan Daerah No.4/2013 tentang Ketertiban Umum. Tim bergerak dengan didukung personel Polres Kulonprogo serta PPNS dari Dinas Pariwisata dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kulonprogo.
Petugas kemudian menemukan empat pasangan atau delapan orang yang diduga melakukan perbuatan asusila di sebuah penginapan. "Mereka lalu diamankan ke markas Satpol PP Kulonprogo untuk diperiksa lebih lanjut oleh PPNS," kata Duana, Rabu (12/7/2017).
Duana memaparkan, semua pasangan yang terjaring razia kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Wates pada Rabu pagi. Mereka didakwa dengan dugaan melakukan pelanggaran atas pasal 35 ayat 1 jo pasal 26 ayat 2 Perda No.4/2013.
Duana lalu mengungkapkan, operasi penertiban akan terus dilakukan secara berkala. Intensitasnya bahkan ditingkatkan menjadi empat kali sebulan. Langkah itu sejalan dengan upaya untuk mewujudkan Kulonprogo bebas tindak asusila yang juga menjadi bagian dari program 100 hari kerja.
Dia menyadari jika kedua hal itu sebenarnya hampir pasti tidak mungkin dihilangkan dari lingkungan masyarakat. Namun, timnya tetap berusaha agar kejadian atau temuan terkait permasalahan tersebut bisa ditekan menjadi seminimal mungkin. "Bukan cuma di kawasan wisata tapi juga tempat umum lainnya," ujar Duana.