Razia Gepeng dilakukan Satpol PP Kulonprogo
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Sebanyak lima orang terjaring petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulonprogo dalam operasi penertiban pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT), Selasa (19/7/2016). Tiga di antaranya diduga mengalami gangguan psikotik.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Panti Sosial Dinsosnakertrans Kulonprogo, Yusuf Sancoyo mengungkapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo memang belum memiliki fasilitas panti sosial sendiri. Kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY serta pemerintah kabupaten/kota lain yang telah mempunyai panti sosial terus dijalin untuk mengatasi keterbatasan tersebut. Pemkab Kulonprogo juga intensif berkomunikasi dengan kalangan swasta.
Yusuf lalu mengatakan, tim telah berkoordinasi dengan Camp Assesment untuk menindaklanjuti hasil operasi penertiban hari itu. Mereka yang terjaring akan menjalani serangkairan proses identifikasi diri, termasuk kondisi kesehatan jiwa.
“Nanti akan dipilah. Kalau ada yang psikotik, bakal dikirim ke rumah sakit untuk menjalani perawatan dan dikembalikan kepada keluarga jika sudah sembuh,” ujar Yusuf.
Yusuf mengatakan, tiga orang yang diamankan petugas hari itu diperkirakan dalam kondisi psikotik. Psikotik merupakan bentuk gangguan jiwa yang ditandai dengan ketidakmampuan individu dalam menilai kenyataan yang terjadi, misalnya mengalami halusinasi. Namun, kepastian kondisi mereka akan diketahui setelah menjalani assesment.
“Operasi ini rutin dilakukan sebulan sekali di Kulonprogo. Sampai sekarang belum menemukan kasus terkait adanya oknum tertentu yang mengoordinasi gelandangan maupun pengemis,” ucap dia kemudian.