Harianjogja.com, KULONPROGO- Satpol PP Kulonprogo menjaring belasan anak jalanan, pekerja seks komersial (PSK), dan waria pengamen dalam operasi terpadu besama Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora), Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Dinas Pendidikan (Disdik), dan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kulonprogo, Rabu (18/6/2014) malam.
Penertiban yang menyasar tempat umum, seperti terminal, stasiun, taman dan perempatan jalan ini bertujuan untuk menegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Kepala Satpol PP Kulonprogo, Duana Heru, menyebutkan dalam operasi tersebut berhasil mengamakan tiga PSK, dua waria pengamen, dan 11 anak jalanan pengamen. Dalam pemeriksaan, kata dia, para pelaku diminta untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
“Kali ini sifatnya masih pembinaan sehingga belum dilakukan tindakan yustisi sesuai perda,” ujarnya.
Ia menguraikan, beberapa jenis pelanggaran, antara lain, melakukan, memamerkan, atau menyajikan secara eksplisit tindakan asusila di fasilitas umum, setiap orang yang memanfaatkan jalan dan fasilitas jalan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya, setiap orang yang mengekploitasi pengidap penyakit tertentu baik yang diderita sendiri atau orang lain untuk mencari keuntungan di jalan, dalam angkutan umum, dan fasilitas umum, serta setiap orang yang mengemis, menggelandang, atau mengamen di wilayah daerah.
Duana mengungkapkan, operasi kali ini dilakukan menjelang bulan Ramadhan untuk menjaga kondisi tetap kondusif, aman, dan tentram di Kulonprogo.