Ratusan anggota Bantuan Serbaguna (Banser) mendatangi sidang penganiayaan yang menimpa salah satu anggota Banser Jetis, Abu Darin,26, warga Kembangsongo, Trimulyo, Jetis, Bantul di Pengadilan Negeri Bantul, Selasa (11/12/2012). Sidang dengan agenda putusan itu menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara untuk kesepuluh terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana sesaui Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Pihak Banser kecewa karena menurut keterangan saksi dan korban, pelaku pengeroyokan berjumlah 25 orang. Namun yang disidangkan hanya 10 pelaku. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024