Raperdais pertanahan masih belum ditemui kesepakatan hingga di detik terakhir
Harianjogja.com, JOGJA- Pembahasan Raperdais tentang pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten belum mulus di detik akhir.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DIY berkeras melalui pendapatnya tidak menyetujui sejumlah pasal dalam rancangan tersebut. Perbedaan pendapat itu bisa diselesaikan melalui opsional atau sistem voting. Eksekutif dan legislatif akan membahasnya kembali pada Kamis (29/12/2016).
Dalam pembahasan finalisasi di Ruang Rapur Lantai 1 DPRD DIY, Rabu (28/12/2016) kemarin sebagian besar fraksi menyetujui finalisasi rancangan, namun Fraksi PAN tetap mempertahankan pendapatnya.
Ketua Pansus Pembahasan Raperdais Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten DPRD DIY Rendradi Suprihandoko mengatakan pihaknya menghormati sikap politik dari Fraksi PAN.
Dari dua kali rapat finalisasi perbedaan pendapat dari FPAN antara lain, soal judul, konsideran bagian mengingat dan terkait tanah desa.
Politikus PDIP ini mengatakan, penyelesaian perbedaan pendapat melalui opsional bisa dilakukan dengan voting agar legalisasinya jelas. Oleh karena itu pihaknya sudah meminta kepada FPAN untuk merumuskan sejumlah materi yang menjadi bahan opsi tersebut.
“Iya [voting] legal-standing-nya jelas. Kami ke pimpinan, sebelum dibawa kan di Bapemperda, ada rapat lagi kalau kemudian ditawarkan sidang untuk divoting itu secara politik sah-sah saja. Nanti harus jelas siapa yang milih,” terangnya seusai rapat, Rabu (28/12/2016) sore.
Ia menambahkan hasil finalisasi rancangan banyak perubahan, dari sebelumnya 27 pasal bertambah jadi 33 pasal. Pembahasan akan dilanjutkan Kamis (29/12/2016) hari ini karena masih harus diselaraskan antara judul, penempatan pasal dan bab hingga penutup dalam Raperdais tersebut.
“Banyak perubahan tadi, belum sinkron, besok penyelarasan judul sampai penutup, karena ini sebuah sistem. Kalau ini belum urut, belum sependapat diselaraskan sampai ketemu. Pimpinan memberi waktu kami tiga hari sampai besok [hari ini] dengan cadangan Jumat [besok] kalau besok selesai, ya sudah, insyaallah selesai,” ungkapnya.
Ketua FPAN DPRD DIY Suharwanta menegaskan, pihaknya tetap konsisten dengan ketidaksetujuannya terkait tanah kas desa, konsideran dan soal judul. Sikap itu, kata dia, dilakukan bukan sekedar ingin beda dengan fraksi lain, namun mempertimbangkan banyak referensi terutama UU No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY.
Selain itu, dalam Perda DIY No. 5/1954 tersebut dinyatakan bahwa tanah desa adalah milik desa. Oleh karena itu pihaknya tidak sepakat dengan pernyataan yang ada dalam rancangan Raperdais tersebut bahwa tanah desa adalah tanah Kasultanan dan Kadipaten berdasarkan hak asal usul.
“Banyak pasal [yang tidak kami setujui] karena sejak judul berbeda pendapat sehingga sampai ke bawah pun kita berbeda pendapat, kami tetap konsisten dengan sikap ini,” tegasnya.
Menanggapi argumentasi Suharwanta terkait tanah desa, Kepala Biro Hukum Setda DIY Dewo Isnu Broto menjelaskan, maksud dalam Perda DIY No. 5/1954 tersebut bukan berarti hak milik bersertifikat dengan hak penguasaan. Selain itu di pasal lain dalam aturan itu dinyatakan bahwa hak milik atas tanah bagi badan hukum akan diatur menurut Perda, namun Perda itu belum pernah ada.
“Di kelurahan itu masih memberipengakuan bahwa itu memang tanah Kasultanan. Tetapi bukan berarti Sultan akan menarik tanah itu, tidak, cuma memang harus ada suatu landasan untuk memudahkan proses selanjutnya. Kalau saya mengatakan bahwa tanah kas desa yang ada di DIY berasal dari Kasultanan dan Puro Pakualaman,” urai dia. (Sunartono)