Harianjogja.com, JOGJA - Pemda DIY melalui Biro Hukum Setda DIY belum bersedia memberikan alasan terkait pembagian tanah bukan keprabon menjadi empat jenis yang tidak sesuai dengan UU No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY. Tetapi, Pemda DIY menegaskan, segala materi yang disusun dalam Raperdais tak terkecuali pembagian tanah bukan keprabon adalah untuk kesejahteraan warga DIY.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Kepala Biro Hukum Setda DIY Dewo Isnu Broto, menjelaskan, Raperdais tentang pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan dan kadipaten adalah kehendak Pemda DIY. Hal itu sepenuhnya untuk mewujudkan masyarakat DIY yang sejahtera. Pihaknya menghargai dalam setiap proses pembahasan Raperdais tersebut ada beberapa kritik dari legislatif. Tak terkecuali kritikan terkait pembagian tanah keprabon menjadi empat jenis yang tidak sesuai dengan UU No. 13/2012 tentang keistimewaan yang menyatakan hanya ada dua jenis.
"Nanti saja itu kalau sudah dibahas, itu kan sudah Perdais, Perdais itu kan kehendak Pemda [DIY], sudah dibahas dengan dewan, nanti seperti apa, lihat dalam perjalanan pembahasan, jangan sekarang [memberikan alasan]," terang Dewo, saat ditemui di DPRD DIY, Selasa (15/11/2016).
Menurutnya, Gubernur DIY akan memberikan tanggapan terkait berbagai pertanyaan dan kritik dari legislatif terkait Perda tersebut, melalui Rapat Paripurna. Pihaknya khawatir jika penjelasan diberikan sepotong-potong dan tidak utuh akan berdampak ke masyarakat.
"Setelah pembahasan akan tahu semua, biar berita ini utuh, jangan berita yang sepotong-potong. Sehingga masyarakat bisa adem ayem, karena kami tahu bahwa tujuan dari pembentukan Perdais yang kami usulkan dengan judul itu sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat DIY," ungkap Dewo.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Hananto menambahkan, dengan adanya Perdais tentang pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah kadipaten, maka akan ada kepastian hukum bagi masyarakat terutama pengguna tahan kasultanan dan kadipaten. Ketika Perda ditetapkan, bagi masyarakat yang sudah memakai bisa silahkan terus dipakai terutama yang sudah memiliki kekancingan.
"Nek rung duwe [kalau belum punya kekancingan] silahkan mengajukan kekancingan, selama itu sesuai perundangan. Jadi sebenarnya malah ada kepastian hukum. Perda ini kan tujuannya memberikan kepastian hukum bagi pengguna [tanah kasultanan dan kadipaten]," tegasnya.