Raperdais DIY, keterlibatan Pemda, Pemkab dan Pemkot belum terlihat.
Harianjogja.com, JOGJA -- Pembahasan Raperdais Pengelolaan dan Pemanfaataan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten memasuki tahap meminta tanggapan para ahli.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Yogyakarta (UII) Ni'matul Huda menilai dalam Draf Raperdais tersebut belum banyak mencantumkan peran Pemda DIY. Oleh karena itu pihaknya menyarankan perlunya peran Pemda DIY yang tersurat dalam pasal.
(Baca Juga : RAPERDAIS : Forum Peduli Tanah DIY Tolak Pembahasan Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah SG dan PAG)
Ni'matul Huda menegaskan setelah mencermati pasal demi pasal Raperdais Pertanahan itu, ia melihat belum ada keterlibatan Pemda DIY, Pemkab dan Pemkot secara eksplisit tertuang di dalamnya. Menurut dia peran Pemkab dan Pemkot dinilai penting dalam pemanfaatan kedua jenis tanah tersebut karena lokasinya berada di kabupaten/kota.
"Tidak ada satupun menyebutkan apa peran Pemda Provinsi kabupaten/kota letak tanahnya ada di kabupaten/kota, kemudian Bappedanya, kalau verifikasi pemetaan harus dengan siapa," terangnya dalam Rapat Pembahasan Raperdais Pertanahan dengan agenda meminta keterangan ahli, pekan lalu di DPRD DIY.
Keterlibatan Pemda, kata dia, hanya muncul di Pasal 25 dalam draf tersebut. Dalam pasal itu dinyatakan, pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan Kadipaten dan tanah kas desa digunakan oleh institusi dan masyarakat difasilitas Pemerintah Daerah.
"Bentuk fasilitasnya apa? Baru di sini muncul kata Pemda, sebelumnya tidak ada bahkan pengelolaan dan pemanfaatan akan diatur dengan pergub itu munculnya di sana memperkuat posisi Perda," kata dia.